Seorang pelaku tindak pidana penipuan pembelian masker di wilayah Denpasar, Bali, bernama Ricky Boentarya (38) ditangkap personel Polresta Denpasar.
"Modusnya, pelaku ini mengajak korban yang juga temannya untuk bekerjasama menjual masker dan mendapatkan keuntungan, namun korban malah ditipu oleh pelaku," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat malam.
Ia menjelaskan kejadian penipuan bermula pada 13 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku menelepon korban Ni Ketut Suryani dan mengajak bekerjasama untuk menjual masker.
Selanjutnya pelaku meminta uang sebesar Rp24.750.000 dan mengatakan uang tersebut akan dikembalikan pada 14 Mei 2020, dengan tambahan keuntungan sebanyak Rp3 juta.
"Saat itu, korban tidak bisa melakukan transfer, maka pelaku sekitar jam 11.00 WITA langsung mendatangi rumah korban untuk meminta uangnya dan mengatakan agar uang tersebut diberikan tidak lewat dari pukul 12.00 WITA supaya besok uangnya bisa kembali pukul 10.00 WITA sebesar Rp27.750.000," ujar Sukadi.
Dia mengatakan bahwa selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan terkait peminjaman uang tersebut. Setelah sepakat, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp24.750.000 secara tunai ke pelaku.
"Namun, setelah uang diterima, pelaku langsung pergi ke Bank untuk melakukan transfer uang, yang dipakai untuk taruhan bermain judi oleh pelaku tersebut," kata Sukadi pula.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku pada 20 Mei 2020, di rumahnya Jl Pulau Saelus, Denpasar dan langsung dibawa ke Polresta Denpasar.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. "Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim Polresta Denpasar," ujar Sukadi pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020