Polres Badung menangkap tiga tersangka bernama AS (35), IK MD (30) dan STM (34) dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan dan penyedia travel.

"Jadi ada dua pengungkapan kasus, kedua kasus ini berkaitan dengan kasus pemalsuan surat atau dokumen atau membuat surat palsu, pada 20 Mei 2020 di wilayah Mengwi, Badung. Kasus pertama dengan tersangka bernama AS, dan kasus kedua dengan tersangka bernama IK, MD dan STM," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi, di Badung, Bali, Jumat.

Oka Bawa menjelaskan untuk tersangka AS ditangkap pada hari Kamis, 21 Mei 2020 pukul 00.30 WITA, karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Mengwitani, dekat Pospam Ketupat COVID-19 Polres Badung, saat dilakukan penyekatan arus mudik.

Saat itu, tersangka dengan kendaraan travel telah membawa penumpang sebanyak 19 orang, namun setelah dilakukan pengecekan bahwa surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang ditunjukkan tersangka itu tidak sesuai dengan jumlah serta nama dari penumpangnya. Karena itu, dilakukan interogasi dan hasilnya ditemukan bahwa surat tersebut palsu.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa para penumpang tidak pernah membuat atau mencari surat keterangan sehat di puskesmas dan tidak bekerja di perusahaan sebagaimana surat keterangan yang ditunjukkan oleh pihak travel.

Ia mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku disewa selama dua hari dari 19-21 Mei 2020, dengan harga per hari sebesar Rp500 ribu.

"Tersangka mengakui telah membuat surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut dibuat oleh pelaku sekitar tanggal 8 Mei 2020 mencari contoh di internet, dan membuat stempel puskesmas serta stempel perusahaan agar lebih meyakinkan keaslian dari surat yang dibuat oleh pelaku tersebut," ujar Oka Bawa.


Tersangka mendapatkan keuntungan dari meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp80.000 per kepala.

Oka Bawa menjelaskan terhadap tersangka IK, MD dan STM tertangkap saat melewati Operasi Ketupat COVID-19, dengan membawa 21 orang penumpang. Ketika ditanya mengenai surat-surat jalan, tersangka STM memberikannya, namun setelah dilakukan pengecekan ditemukan bahwa surat-surat tersebut diduga dipalsukan oleh tersangka.

"Dari keterangan tersangka, mengakui telah membuat surat keterangan kesehatan dan surat keterangan perusahaan di Jawa, setelah para penumpang mendapatkan dirinya untuk pulang kampung pada travel milik tersangka. Kemudian surat itu dibuat setelah melihat contohnya dari google," katanya pula.

Keuntungan yang diperoleh setelah meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp300.000-Rp500.000 per kepala.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020