Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Bagiada siap menghadapi gugatan anak buahnya di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Denpasar terkait mutasi pejabat eselon II.
"Kami siap menghadapi gugatan itu," kata Bupati sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng, Made Juniadi, di Singaraja, Jumat.
Sebelumnya Gede Komang mengajukan gugatan terhadap Bupati melalui PTUN karena dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Buleleng menjadi staf di Bappeda setempat.
Juniadi menjelaskan bahwa mutasi pada 28 Desember 2011 tersebut, salah satu pertimbangan Bupati adalah lemahnya koordinasi dan sinkronisasi PNS dengan pimpinan sehingga dikhawatirkan berdampak pada harmonisasi program kerja pemerintahannya yang tinggal beberapa bulan lagi.
Bupati Putu Bagiada sebelumnya juga digugat melalui PTUN oleh Putu Satwika Yadnya karena tidak puas terhadap keputusan Bupati mencopot jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Buleleng.
Pencopotan dua pejabat di lingkungan Pemkab Buleleng itu diduga terkait dengan Pilkada Kabupaten Buleleng. Putu Bagiada tidak bisa mencalonkan diri lagi karena sudah menjabat Bupati Buleleng dalam dua periode sehingga dalam Pilkada pada 22 April 2012 dia mencalonkan anaknya, Gede Ariadi yang berpasangan dengan Wayan Arta melalui Partai Golkar, PKPB, dan PAN.(IMT/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami siap menghadapi gugatan itu," kata Bupati sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng, Made Juniadi, di Singaraja, Jumat.
Sebelumnya Gede Komang mengajukan gugatan terhadap Bupati melalui PTUN karena dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Buleleng menjadi staf di Bappeda setempat.
Juniadi menjelaskan bahwa mutasi pada 28 Desember 2011 tersebut, salah satu pertimbangan Bupati adalah lemahnya koordinasi dan sinkronisasi PNS dengan pimpinan sehingga dikhawatirkan berdampak pada harmonisasi program kerja pemerintahannya yang tinggal beberapa bulan lagi.
Bupati Putu Bagiada sebelumnya juga digugat melalui PTUN oleh Putu Satwika Yadnya karena tidak puas terhadap keputusan Bupati mencopot jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Buleleng.
Pencopotan dua pejabat di lingkungan Pemkab Buleleng itu diduga terkait dengan Pilkada Kabupaten Buleleng. Putu Bagiada tidak bisa mencalonkan diri lagi karena sudah menjabat Bupati Buleleng dalam dua periode sehingga dalam Pilkada pada 22 April 2012 dia mencalonkan anaknya, Gede Ariadi yang berpasangan dengan Wayan Arta melalui Partai Golkar, PKPB, dan PAN.(IMT/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012