Angkutan penyeberangan dari dan menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditutup sebagai langkah mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"Penutupan ini berlaku Kamis (30/4) malam pukul 00.00 Wita untuk tiket penumpang pejalan kaki, motor dan mobil pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Bayu Windia dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Mataram, Jumat.

Ia menjelaskan, penutupan Pelabuhan Lembar ini menindaklanjuti surat Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal 30 April 2020. Di mana Pemprov Bali kembali mempertegas kebijakan pengendalian pintu masuk menuju provinsi tersebut dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pelabuhan Padangbai hanya layani angkutan logistik

"Poin penting dari surat tersebut yaitu seluruh kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil pribadi, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk/keluar wilayah Bali agar dilarang menyebrang di seluruh pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bali," ujarnya.

Meski demikian, kata Bayu, pembatasan layanan transportasi tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional dengan TNKB TNI atau Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan penumpang/logistik dengan tidak membawa penumpang, kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka penanganan COVID-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya.

Pembatasan layanan transportasi ini dikecualikan juga untuk kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah masing-masing yang dilengkapi dengan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji rapid test atau PCR.

Baca juga: Round Up - Bali tutup "pintu masuk" tanpa PSBB

Begitu juga penumpang umum/pejalan kaki yang kembali ke daerah asal yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat masih dibolehkan mendapatkan layanan transportasi menuju Bali.

Sementara itu Kepal Biro Humas dan Protokol Setda NTB Najamuddin Amy mengatakan Pemprov NTB meminta masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan pemeritah dalam rangka pengendalian COVID-19 ini, termasuk larangan mudik di momentum puasa dan Lebaran tahun ini. Setiap pemeritah daerah, termasuk Pemprov NTB, memiliki sejumlah upaya yang sungguh-sungguh dalam memutus mata rantai COVID-19 ini.

"Tidak ada lain, tujuannya untuk mempercepat agar pandemi ini segera berakhir," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020