Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali hanya melayani kendaraan yang mengangkut logistik atau barang-barang kebutuhan sehari-sehari berupa sembako selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Memang benar terkait dengan imbauan dari Gubernur Bali, hanya diperuntukkan kendaraan yang bermuatan atau logistik, sedangkan bagi penumpang seperti pejalan kaki, roda dua, dan mobil pribadi harus melalui prosedur-prosedur sesuai kesepakatan bersama terkait arahan Gubernur Bali," kata supervisi PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai, Faizal Arif Rahman, saat dihubungi melalui telepon dari Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan untuk jumlah kendaraan barang atau logistik per hari selalu mengalami perubahan dan tidak bisa diprediksi.
Baca juga: Pelabuhan Padangbai hanya izinkan akses transportasi warga ter-PHK
"Saat ini kita hanya melayani kendaraan barang atau logistik, selain itu tidak melayani keperluan sembako. Jadi, seperti melayani truk saja bisa sampai 70 campuran, tiap 12 jam. Setiap harinya juga enggak ada batasan," kata Faisal.
Sesuai dalam surat Gubernur Bali nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari 1 Mei 2020, terdapat beberapa pengecualian termasuk kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah asal masing-masing yang dilengkapi surat keterangan negatif COVID-19, berdasarkan hasil uji rapid test atau PCR.
"Jadi untuk Pelabuhan Padangbai, kita hanya menyediakan fasilitas penyeberangan. Nah banyak dari mereka yang melewati pelabuhan membawa surat PHK, dan surat pernyataan dari kepolisian setempat ya kalau itu kita perbolehkan. Kita juga mengadakan rapid test, dan kita beri surat kesehatan berwarna kuning," jelasnya.
Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk ditutup untuk motor, bus, mobil, travel
Tercatat pada Jumat (1/5) pagi, ada kurang lebih 10 penumpang kembali ke daerahnya karena menjadi korban PHK. Kata Faisal, bagi mereka yang akan kembali ke daerahnya karena PHK harus ada menyertakan surat perusahaan atau surat kedinasan, dan surat kepolisian setempat serta memiliki KTP NTB.
"Tadi sempat ada yang ditolak karena tidak ada surat lengkap dari kepolisian setempat, jadi dia balik lagi dan harus menyelesaikan administrasi sesuai dengan aturan. Begitu juga aturan penumpang pejalan kaki, kita tidak layani yang tanpa alasan, harus sesuai arahan Gubernur dan memiliki KTP Lombok, NTB," jelasnya.
Sesuai dalam surat Gubernur Bali tersebut yang boleh melakukan perjalanan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. Selain itu juga dikecualikan untuk penumpang umum atau pejalan kaki yang kembali ke daerah asal dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan tertentu dari kepolisian tempat berangkat.
Baca juga: Sekda Bali tinjau penanganan pendatang di Pelabuhan Gilimanuk cegah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020