Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin mengatakan bahwa pihaknya hanya mengizinkan akses transportasi bagi penumpang khusus yang ber-KTP NTB dan  warga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Mereka mau pulang karena faktor korban PHK, sudah enggak ada kerjaan dan enggak tahu mau tinggal di mana, jadi setelah koordinasi secara persuasif, khusus yang ber-KTP NTB diperbolehkan kembali, tapi sesuai dengan surat Gubernur Provinsi NTB untuk penumpang, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk tujuan mudik dihentikan sementara,” kata Ni Luh Putu Eka Suyasmin, usai dihubungi melalui telepon, Sabtu.

Ia menjelaskan terkait surat Gubernur Provinsi NTB tertanggal 24 April mulai pukul 00.00 wita ada larangan penumpang masuk maupun keluar wilayah NTB terkecuali kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas TNI dan Kepolisian Negara RI, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan logistik dan kendaraan lainnya sepanjang untuk penanganan COVID-19.
 

Menurut Putu Eka Suyasmin, sebelum adanya pembatasan layanan transportasi tersebut, jumlah penumpang di Pelabuhan Padangbai sudah menunjukkan penurunan. Hal tersebut terjadi sejak adanya imbauan tidak berpergian dan tetap berada di rumah terkecuali ada keperluan mendesak.

Sementara itu, pada (25/4) sekitar 30an penumpang dengan KTP NTB dipersilahkan kembali ke daerahnya, karena sebelumnya telah menjadi korban PHK dan tidak memiliki tempat tinggal.

“Tadi sempat ada penumpukan penumpang di pelabuhan Padangbai, lalu petugas berkoordinasi dengan Pelabuhan Lembar. Jadi untuk pemudik ya tidak diizinkan masuk ke Lembar, tapi kalau dia penumpang KTP NTB dengan tujuan pulang karena korban PHK ya dipersilahkan,” katanya.

Baca juga: KSOP Padangbai: kapal yang beroperasi mulai menurun

Ia mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan operasional, para petugas tetap menerapkan social distancing dan juga memperhatikan protokol kesehatannya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, laut dan udara. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020