Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berencana memaksimalkan peranan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dimiliki desa adat untuk mengantisipasi dampak sosial dari pandemi COVID-19.
"Pemerintah harus memiliki opsi apabila pandemi berkepanjangan. Yang kami pikirkan sekarang bukan hanya penanggulangan COVID-19 saja, tapi juga dampak sosial yang diakibatkan misalnya masalah pemenuhan kebutuhan pangan untuk masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Kamis.
Ia.mengatakan, dalam kondisi overmacht atau memaksa, dimana pandemi berkepanjangan dan pemerintah sudah tidak memiliki anggaran, pemerintah harus memilik opsi.
"Pandemi berkepanjangan, masyarakat banyak kehilangan pekerjaan, masyarakat juga butuh pangan. Harus ada opsi dalam kondisi overmacht, pemerintah bisa saja mengeluarkan surat hutang, tapi kami memiliki pemikiran memaksimalkan peranan LPD," ungkapnya.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, rencana memaksimalkan Lembaga Perkreditan Desa, karena menurutnya hal itu akan mengakibatkan multiplier effect yang baik, untuk LPD itu sendiri maupun untuk masyarakat.
Baca juga: 48 pekerja migran asal Badung boleh pulang dari lokasi karantina
Mekanismenya, LPD di Badung yang memiliki dana yang cukup besar, bisa mendanai kebutuhan pangan masyarakat setempat. Penggunaan dana LPD itu akan dipertanggungjawabkan atau menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pokok maupun beban bunganya.
"Misalkan tiap kepala keluarga kebutuhannya Rp250 ribu per minggu atau Rp1 juta per bulan. Dana inilah yang diambil dari LPD, dan dikelola oleh banjar atau Perbekel atau Kepala Desa yang digunakan untuk membeli sembako," ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya pembelian sembako dan bahan pangan, juga wajib dari wilayah setempat, agar hasil produksi petani dapat disalurkan. Di sisi lain, perputaran dana di LPD juga tetap bisa berlangsung.
"Perlu kami tegaskan, opsi ini tidak ada pembebanan ke masyarakat. Untuk pembayaran ke LPD baik pokok maupun bunga menjadi tanggung jawab pemerintah. Mekanismenya bisa berupa bansos yang dialokasikan pada tahun anggaran selanjutnya. Misalkan opsi ini dilaksanakan tahun 2020, maka anggarannya akan dipasang tahun 2021," kata Sekda Adi Arnawa.
Baca juga: Wabup Badung pantau Posko Pencegahan COVID-19 di Kuta Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pemerintah harus memiliki opsi apabila pandemi berkepanjangan. Yang kami pikirkan sekarang bukan hanya penanggulangan COVID-19 saja, tapi juga dampak sosial yang diakibatkan misalnya masalah pemenuhan kebutuhan pangan untuk masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Kamis.
Ia.mengatakan, dalam kondisi overmacht atau memaksa, dimana pandemi berkepanjangan dan pemerintah sudah tidak memiliki anggaran, pemerintah harus memilik opsi.
"Pandemi berkepanjangan, masyarakat banyak kehilangan pekerjaan, masyarakat juga butuh pangan. Harus ada opsi dalam kondisi overmacht, pemerintah bisa saja mengeluarkan surat hutang, tapi kami memiliki pemikiran memaksimalkan peranan LPD," ungkapnya.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, rencana memaksimalkan Lembaga Perkreditan Desa, karena menurutnya hal itu akan mengakibatkan multiplier effect yang baik, untuk LPD itu sendiri maupun untuk masyarakat.
Baca juga: 48 pekerja migran asal Badung boleh pulang dari lokasi karantina
Mekanismenya, LPD di Badung yang memiliki dana yang cukup besar, bisa mendanai kebutuhan pangan masyarakat setempat. Penggunaan dana LPD itu akan dipertanggungjawabkan atau menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pokok maupun beban bunganya.
"Misalkan tiap kepala keluarga kebutuhannya Rp250 ribu per minggu atau Rp1 juta per bulan. Dana inilah yang diambil dari LPD, dan dikelola oleh banjar atau Perbekel atau Kepala Desa yang digunakan untuk membeli sembako," ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya pembelian sembako dan bahan pangan, juga wajib dari wilayah setempat, agar hasil produksi petani dapat disalurkan. Di sisi lain, perputaran dana di LPD juga tetap bisa berlangsung.
"Perlu kami tegaskan, opsi ini tidak ada pembebanan ke masyarakat. Untuk pembayaran ke LPD baik pokok maupun bunga menjadi tanggung jawab pemerintah. Mekanismenya bisa berupa bansos yang dialokasikan pada tahun anggaran selanjutnya. Misalkan opsi ini dilaksanakan tahun 2020, maka anggarannya akan dipasang tahun 2021," kata Sekda Adi Arnawa.
Baca juga: Wabup Badung pantau Posko Pencegahan COVID-19 di Kuta Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020