Tiga orang warga Kabupaten Jembrana, Bali yang dirawat sebagai pasien COVID-19 di RSU Negara dinyatakan sembuh dan boleh pulang.

"Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali hasil tes swab dinyatakan negatif. Salah seorang diantaranya positif dari hasil rapid test, tapi saat dilakukan pengujian swab dua kali dinyatakan negatif," kata Direktur RSU Negara dr Gusti Bagus Oka Parwata, di Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis.

Ia merinci, pasien yang dinyatakan sembuh berasal dari Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan yang dirawat sejak tanggal 1 April, kemudian pasien asal Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang dirawat sejak tanggal 4 April. Terakhir, seorang pekerja migran juga asal Desa Melaya, saat dilakukan rapid test menunjukkan positif, sehingga dirawat sejak tanggal 11 April, namun saat dilakukan tes swab tanggal 13 dan 15 April dinyatakan negatif.

Bupati Jembrana I Putu Artha yang hadir dalam pengumuman kesembuhan pasien Covid-19 ini mengatakan, kesembuhan pasien-pasien tersebut menjadi motivasi pihaknya untuk lebih semangat mencegah penyebaran Covid-19.

Didampingi Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan, Komandan Kodim 1617 Jembrana Letnan Kolonel Kavaleri. Jefry Marsono Hanok dan Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Ketut Gede Adi Wibawa, ia menyampaikan terima kasih kepada petugas medis yang sudah bekerja keras, sehingga pasien tersebut bisa sembuh.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas perjuangan tim medis Jembrana. Sembuhnya pasien terpapar COVID-19 ini membuktikan, Jembrana juga mampu menyembuhkan melalui perawatan di RSU Negara," katanya.

Selanjutnya ia juga minta, jangan ada stigma negatif apalagi penolakan dari masyarakat terhadap pasien Covid-19, apalagi yang sudah dinyatakan sembuh.

Ia juga berpesan, pasien yang sudah  dinyatakan sembuh agar tetap disiplin melakukan isolasi diri tinggal di rumah. "Tetap disiplin lakukan isolasi diri. Waspada agar tidak terinfeksi ulang. Semoga kesembuhan awal akan memotivasi kesembuhan pasien yang lain," katanya.

Terkait gelombang kedatangan pekerja migran, ia mengatakan, Pemkab Jembrana sesuai instruksi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi akan melakukan karantina pekerja yang dinyatakan negatif selama 14 hari.

Untuk mempermudah pengawasan, disiapkan Hotel Jimbarwana sebagai  tempat karantina, yang saat ini sudah terisi 18 orang pekerja migran yang sebelumnya negatif rapid test.

"Untuk yang positif saat rapid test, akan ditindaklanjuti dan dirawat langsung oleh pemerintah provinsi," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020