Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Bali Ni Luh Putu Andiyani mengatakan bahwa ada sanksi tegas yang berlaku bagi klien asimilasi apabila ditemukan ada yang melanggar dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kalau di aturan kan memang sudah jelas mereka membuat surat pernyataan sebelum mereka keluar bahwa mereka tidak akan melanggar. Karena ada persyaratan umum dan khusus, untuk syarat umum itu kalau mereka melanggar hukum lagi otomatis diserahkan ke polisi. Kalau mereka melanggar ketentuan khusus yaitu tadi tidak mentaati, kami selaku petugas yang mengawasi, akan melakukan revisi yang mencabut asimilasi tersebut," jelas Ni Luh Putu Andiyani, usai dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa jika ada klien asimilasi yang diketahui melanggar akan diberikan tiga kali peringatan. Apabila tetap melanggar maka akan diusulkan pencabutannya ke kantor wilayah dan kantor wilayah Kemenkumham nanti yang menentukan.
"Klien asimilasi yang sudah dibebaskan itu usianya macam-macam, dominan itu dewasa, kalau untuk anak-anak itu ada enam orang. Mereka akan diserahkan dari Karangasem karena alamatnya di Denpasar dan dilimpahkan ke Bapas Denpasar," katanya.
Adapun total penerimaan klien asimilasi dari (1/4) hingga (3/4) ada 299 orang, dengan rincian dari LP Kerobokan ada 149 orang, LP Singaraja sebanyak 47 orang, LP Tabanan ada 34 orang, LPP Denpasar ada 16 orang, Rutan Gianyar 24 orang dan rutan negara 29 orang. Dari 299 klien asimilasi yang diterima Bapas Denpasar, 63 diantaranya dilimpahkan ke Bapas lain sesuai dengan alamat dari klien asimilasi.
"Dari jumlah tersebut, diantaranya mereka yang terlibat dalam kasus pidana umum, dan pengguna narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun," kata Ni Luh Putu Andiyani.
Terdapat kelebihan dan kekurangan selama pelaksanaan pengawasan ini, diantaranya untuk kelebihannya, Kata dia PK Bapas dapat memantau dari rumah, terlebih lagi saat ini sistem kerja di kantor belum normal atau masih menerapkan work from home.
Sedangkan untuk kekurangannya, masih kesulitan jika ada salah satu klien asimilasi tidak dapat dihubungi, baik itu karena mengganti nomor, sinyal tidak terjangkau dan tidak adanya kuota internet.
"Kalau yang jaraknya jauh untuk didatangi kami langsung akan menghubungi dan berkoordinasi dengan petugas lapas dan rutan di wilayah tempat klien asimilasi itu tinggal untuk dicek keberadaannya, apakah benar di rumah atau tidak," jelasnya.
Selain itu, jika ada salah satu klien asimilasi yang sakit akan disarankan kepada pihak keluarganya sebagai penjamin agar mengarahkan ke rumah sakit terdekat.
"Untuk saat ini semua yang dalam pengawasan tidak ada masalah, dan memang yang dapat asimilasi ini semua ada penjaminnya, sebagai pihak kedua yang kami hubungi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020