Polresta Denpasar menangani lima orang anak dibawah umur berinisial IMR (15),  ASR (15), JRS (17), MW (17), dan KBTP (17) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat, sehingga diancam dengan pidana penjara paling lama selama tujuh tahun.

"Jadi para pelaku kita kenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP di mana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,"kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom D., dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini pada empat TKP berbeda. Adapun rincian kejadiannya yaitu pada (11/3) pelaku ASR, KBTP dan MW telah melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor di salah satu kos daerah Pemogan, Denpasar Selatan.

Selanjutnya, pada (28/3) pelaku bernama ASR dan IMR mengambil sebuah laptop di salah satu Sekolah Dasar daerah Pedungan, Denpasar Selatan. Kemudian, pada (18/3) pelaku IMR dan JRS mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp4 juta. 

TKP terakhir, Kata I Dewa Putu Gede Anom yaitu di sebuah warung makan wilayah Denpasar oleh pelaku IMR  mengambil sebuah HP yang berada di dalam laci.

"Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2020, sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya terhadap dua pelaku kemudian dilakukan pengembangan hingga menemukan pelaku yang lainnya," jelasnya.

Ia mengatakan dari ke lima pelaku ini, dua diantaranya tidak pernah bersekolah dan tiga lainnya masih berstatus siswa SMK dan SMP di Bali. 

Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya tiga unit sepeda motor, laptop, HP dan sebuah kerangka sebuah sepeda motor. 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020