Singaraja (Antara Bali)  – Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembatasan Pemasangan Bendera, Banner, Spanduk, dan Baliho Non-Komersial menuai gugatan dari beberapa pihak.

Setelah tim sukses Cabup-Cawabup Buleleng, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra, giliran mantan Ketua KPU setempat Wayan Rideng, Selasa, melayangkan gugatan terhadap Perbup tersebut.

"Perbup itu kontraproduktif di tengah KPU menyosialisasikan nama-nama pasangan cabup-cawabup dalam Pilkada Buleleng tahun ini," kata Rideng di Singaraja.

Oleh sebab itu, dia juga mendesak KPU setempat melakukan gugatan terhadap Perbup karena tidak seharusnya Bupati Putu Bagiada mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan proses Pilkada 2012. "Pemasangan alat peraga kampanye hendaknya diatur dan ditertibkan. Bukan dibatasi atau dilarang," katanya.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada minimnya pemahaman masayarakat terhadap calon peserta pilkada yang tinggal dua bulan lagi. "Tentu saja, masyarakat nanti sulit mengenali pasangan calon yang akan dipilihnya," kata Rideng.

Dampak lain dari keluarnya Perbup itu adalah kemungkinan menurunnya kualitas pilkada dengan banyaknya suara tidak sah.

Dalam Pilkada 2012, Putu Bagiada sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi karena telah dua periode menjabat bupati. Meskipun demikian, Putu Bagiada mengajukan anaknya, Gede Ariadi sebagai calon bupati berpasangan dengan Wayan Arta melalui koalisi Partai Golkar, PKPB, dan PAN.  

Berbagai kalangan menyoroti kebijakan Bupati Putu Bagiada pada akhir masa jabatannya lebih banyak menguntungkan anaknya, termasuk dugaan pengerahan massa dari kalangan pegawai negeri sipil.

Sementara itu, istri Bupati, Ny Sayang Bagiada, mengunjungi lokasi tanah longsor di Desa Dasong, Kecamatan Pancasari yang menewaskan dua orang, Sabtu (4/2) lalu.(M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012