Mahasiswa dan mahasiswa asing yang sedang mengikuti program internasional di Universitas Udayana tetap menjalani proses belajar mengajar dengan sistem online sesuai dengan surat edaran nomor 3/UN14/SE/2020 tentang perpanjangan masa jeda kinerja dalam kampus hingga 4 April 2020.
"Seluruh program internasional diselenggarakan online, jadi bagi mahasiswa asing yang rencananya datang paruh semester ini, kedatangan mereka dibatalkan. Program perkuliahan tatap muka untuk mereka diganti dengan online," kata Ketua Satgas Pencegahan COVID-19 di Unud, Prof. Ida Bagus Wyasa Putra, usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19 di Universitas Udayana, poin keenam huruf b bahwa mahasiswa asing yang sedang mengikuti program internasional yang sedang berlangsung, dalam hal kebijakan negaranya mengharuskan mahasiswa bersangkutan kembali ke negara asalnya, agar diizinkan dan difasilitasi oleh KUI dan Pengelola Program Internasional.
Baca juga: RS Unud jadi RS khusus pasien COVID-19 di Bali
Selanjutnya, pada poin keenam huruf c, Ia menjelaskan bahwa mahasiswa asing yang sedang mengikuti program internasional yang sedang berlangsung, dalam hal berkeinginan untuk kembali ke negara asalnya, agar diizinkan dan difasilitasi oleh KUI dan Pengelola Program Internasional.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh kegiatan tatap muka ditiadakan sejak (23/3) dan diperpanjang sampai dengan (4/4) mendatang termasuk di antaranya kegiatan Himpunan program studi hingga kegiatan BEM.
"Bagi mahasiswa dan mahasiswa asing menyebutkan bahwa yang menderita demam lebih dari 38°C, batuk/pilek/nyeri tenggorokan agar beristirahat di rumah dan minum air yang cukup. Apabila merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai kesulitan bernafas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan," katanya saat membacakan Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2020, poin ketujuh huruf b.
Penerapan instruksi beserta adanya surat edaran (SE) tersebut diharapkan mampu dipahami oleh seluruh civitas akademika Unud, dalam rangka memaksimalkan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Universitas Udayana.
"Untuk pembelajaran online sudah ditangani langsung oleh dosen dan dibawah pengawasan Koordinator Program Studi masing-masing. Selain itu, keluhan bisa disampaikan ke Akun LAPOR Unud," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Seluruh program internasional diselenggarakan online, jadi bagi mahasiswa asing yang rencananya datang paruh semester ini, kedatangan mereka dibatalkan. Program perkuliahan tatap muka untuk mereka diganti dengan online," kata Ketua Satgas Pencegahan COVID-19 di Unud, Prof. Ida Bagus Wyasa Putra, usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19 di Universitas Udayana, poin keenam huruf b bahwa mahasiswa asing yang sedang mengikuti program internasional yang sedang berlangsung, dalam hal kebijakan negaranya mengharuskan mahasiswa bersangkutan kembali ke negara asalnya, agar diizinkan dan difasilitasi oleh KUI dan Pengelola Program Internasional.
Baca juga: RS Unud jadi RS khusus pasien COVID-19 di Bali
Selanjutnya, pada poin keenam huruf c, Ia menjelaskan bahwa mahasiswa asing yang sedang mengikuti program internasional yang sedang berlangsung, dalam hal berkeinginan untuk kembali ke negara asalnya, agar diizinkan dan difasilitasi oleh KUI dan Pengelola Program Internasional.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh kegiatan tatap muka ditiadakan sejak (23/3) dan diperpanjang sampai dengan (4/4) mendatang termasuk di antaranya kegiatan Himpunan program studi hingga kegiatan BEM.
"Bagi mahasiswa dan mahasiswa asing menyebutkan bahwa yang menderita demam lebih dari 38°C, batuk/pilek/nyeri tenggorokan agar beristirahat di rumah dan minum air yang cukup. Apabila merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai kesulitan bernafas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan," katanya saat membacakan Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2020, poin ketujuh huruf b.
Penerapan instruksi beserta adanya surat edaran (SE) tersebut diharapkan mampu dipahami oleh seluruh civitas akademika Unud, dalam rangka memaksimalkan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Universitas Udayana.
"Untuk pembelajaran online sudah ditangani langsung oleh dosen dan dibawah pengawasan Koordinator Program Studi masing-masing. Selain itu, keluhan bisa disampaikan ke Akun LAPOR Unud," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020