Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan untuk menggelar Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali untuk mengapresiasi kreativitas dan inovasi generasi muda dari desa adat di Pulau Dewata yang hasil karyanya tidak jadi diarak dalam rangkaian Hari Suci Nyepi Saka 1942.
"Mengingat kondisi saat ini sebagai dampak wabah pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang, sehingga pengarakan ogoh-ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, Gubernur Bali sangat memahami kondisi tersebut telah menimbulkan rasa kecewa dan kurang puas dari generasi muda dan masyarakat Bali, sehingga diputuskan untuk menyelenggarakan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali serangkaian Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada Agustus 2020.
"Bapak Gubernur mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para 'yowana' atau generasi muda di desa adat se-Bali dalam membuat ogoh-ogoh, apalagi kreasi yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan tanpa stereofoam, yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai," ucapnya.
Baca juga: Nyepi, Gubernur Bali larang arak-arakan ogoh-ogoh
Penyelenggaraan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali itu dilaksanakan setelah mendengar masukan dan diskusi dengan bupati/wali kota se-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
"Tim penilai kabupaten/kota nantinya akan menetapkan tiga pemenang sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III. Juara I di masing-masing kabupaten/kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali," ujarnya.
Juara II dan Juara III di masing-masing kabupaten/kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh bupati/wali kota.
Juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp50 Juta, Juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp35 juta dan Juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp25 juta.
Baca juga: Bupati Buleleng imbau tidak pawai Ogoh-Ogoh cegah COVID-19
Gede Pramana mengemukakan, penilaian ogoh-ogoh dilakukan oleh tim penilai kabupaten/kota ke masing-masing desa adat. Waktu penilaiannya pada awal bulan Agustus 2020. Terkait kriteria penilaian akan ditentukan kemudian, demikian juga tata cara pelaksanaan Festival/Parade Ogoh-ogoh se-Bali lebih lanjut akan dibuatkan petunjuk teknis.
Pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan secara serentak di semua desa adat se-Bali pada hari Sabtu (8/8) pukul 16.00 Wita - selesai. Pengarakan diiringi dengan gamelan Bali, tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman).
"Pengarak ogoh-ogoh wajib menggunakan busana adat Bali dan pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab," ucap birokrat asal Kota Denpasar itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Mengingat kondisi saat ini sebagai dampak wabah pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang, sehingga pengarakan ogoh-ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, Gubernur Bali sangat memahami kondisi tersebut telah menimbulkan rasa kecewa dan kurang puas dari generasi muda dan masyarakat Bali, sehingga diputuskan untuk menyelenggarakan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali serangkaian Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada Agustus 2020.
"Bapak Gubernur mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para 'yowana' atau generasi muda di desa adat se-Bali dalam membuat ogoh-ogoh, apalagi kreasi yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan tanpa stereofoam, yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai," ucapnya.
Baca juga: Nyepi, Gubernur Bali larang arak-arakan ogoh-ogoh
Penyelenggaraan Festival/Parade Ogoh-Ogoh se-Bali itu dilaksanakan setelah mendengar masukan dan diskusi dengan bupati/wali kota se-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
"Tim penilai kabupaten/kota nantinya akan menetapkan tiga pemenang sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III. Juara I di masing-masing kabupaten/kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali," ujarnya.
Juara II dan Juara III di masing-masing kabupaten/kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh bupati/wali kota.
Juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp50 Juta, Juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp35 juta dan Juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp25 juta.
Baca juga: Bupati Buleleng imbau tidak pawai Ogoh-Ogoh cegah COVID-19
Gede Pramana mengemukakan, penilaian ogoh-ogoh dilakukan oleh tim penilai kabupaten/kota ke masing-masing desa adat. Waktu penilaiannya pada awal bulan Agustus 2020. Terkait kriteria penilaian akan ditentukan kemudian, demikian juga tata cara pelaksanaan Festival/Parade Ogoh-ogoh se-Bali lebih lanjut akan dibuatkan petunjuk teknis.
Pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan secara serentak di semua desa adat se-Bali pada hari Sabtu (8/8) pukul 16.00 Wita - selesai. Pengarakan diiringi dengan gamelan Bali, tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman).
"Pengarak ogoh-ogoh wajib menggunakan busana adat Bali dan pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab," ucap birokrat asal Kota Denpasar itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020