Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/595 /BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar terkait merebaknya wabah virus COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Sabtu, mengatakan surat edaran (SE) ini diterbitkan dalam rangka pencegahan dan meminimalkan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkot Denpasar dan merujuk SE Menpan/RB tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dewa Rai menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam SE Wali Kota Denpasar tersebut di antaranya, tugas kedinasan dapat dilaksanakan dari rumah (working from home/WFH) ditujukan bagi pegawai dengan jabatan pelaksana sesuai tugas pokok dan fungsi dan atau arahan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Dalam hal ini, kata dia, pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang eselon dan pelaksana terwakili.

"Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan melapor secara daring kepada atasannya. Terkait absensi agar diatur oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing secara penilaian mandiri (self assesment)," ujar Dewa Rai

Selanjutnya, kata dia, pimpinan perangkat daerah pelaksana tugas pelayanan kepada masyarakat yang bersifat administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat "online" atau berjaringan, dapat dilakukan melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya. Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan, menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing dengan memperhatikan jarak aman tatap muka atau "social distancing".

"Selain itu kegiatan perjalanan dinas, baik ke luar negeri maupun keluar daerah sementara ditunda, dan kalau pun harus dilakukan itu hal yang bersifat urgen dan dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas. Selain itu untuk sementara Pemkot Denpasar juga tidak menerima kunjungan kerja dari daerah lain. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020