Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan tetap akan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pekerja perusahaan yang terkena pemberlakuan sistem bekerja di rumah sebagai imbas dari pandemi COVID-19.

"Para pekerja peserta BPJAMSOSTEK ini tentu harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJAMSOSTEK," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Denpasar, Kamis.

Yang jelas, ujar Agus, BPJAMSOSTEK tetap fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia yang tentunya sangat mungkin tertular COVID-19, baik di tempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian. 

Dia mengemukakan, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Oleh karena adanya skema bekerja di rumah (work from home/WFH) ini, lanjut Agus, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya," ucapnya.

Baca juga: Telkomsel alami lonjakan data internet untuk "belajar dari rumah"

Meskipun bekerja dari rumah, menurut Agus, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada.

Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJAMSOSTEK yang melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga dan beberapa perusahaan.

"Demi keamanan bersama, kami memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan 'social distancing'," ujarnya.

Baca juga: 59 pasien negatif, sejumlah RS di Bali masih rawat 18 PDP COVID-19

Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS BPJAMSOSTEK juga akan dilengkapi dengan thermal gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, cairan pembersih tangan juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personel dan peserta yang datang ke kantor cabang.

"Kami pastikan meskipun dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," kata Agus.

Peserta dapat langsung mengajukan antrean online untuk melakukan klaim JHT, lalu kemudian datang di waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.

"Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama," kata Agus

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020