Seorang residivis bernama Henry (17) tertangkap oleh pihak Polresta Denpasar karena akan melakukan peredaran narkotika berupa 50 paket plastik klip sabu seberat 27,5 gram netto dan 76 butir ekstasi di wilayah Denpasar, Bali.
"Tersangkanya ada yang satu dibawah umur bernama Henry sebagai pengedar juga, dan dia residivis sudah berulang kali berperan sebagai pengedar. Dulu pernah tertangkap di Polres Badung karena Sabu dan sekarang dia ditangkap lagi karena mengedarkan sabu juga ditambah dengan ekstasi," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tersangka saat ditangkap untuk kedua kalinya ini kebetulan seorang diri, dan selanjutnya oleh penyidik akan dikembangkan kembali. "Tentunya dengan tertangkap kedua kali ini akan ada hukuman pemberatan kembali," jelasnya.
Tersangka Henry menyimpan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di dalam jok sepeda motor dan di dalam rumahnya. Jansen menjelaskan bahwa tersangka menjadi residivis kasus narkoba pada tahun 2014 dengan vonis hukuman pidana 2 tahun subsider 3 bulan pelatihan kerja.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2020, pukul 19.30 wita. Saat itu petugas melihat tersangka berada di Parkir Rumah Sakit Siloam Jalan Sunset Road Kuta Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Baca juga: Sopir online pengedar sabu ditangkap polisi
Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti enam plastik pres warna silver berisi plastik klip berisi sabu dan empat plastik klip berisi 10 butir ekstasi. Penggeledahan dilanjutkan di kamar kos tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas belanja berisi satu plastik press bening berisi 66 butir ekstasi dan 44 plastik pres berisi sabu di bawah tangga rumah tersangka.
Jansen mengatakan menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang laki-laki bernama Panjul yang keberadaannya tidak diketahui. Tersangka dalam melakukan aksinya mendapat upah sekali tempel Rp50 ribu.
Selain itu, Polresta Denpasar juga menangkap beberapa tersangka kasus narkotika yang berasal dari jaringan berbeda. Tersangka pertama bernama Armando (26) ditangkap pada (3/3) sebagai pengguna ganja seberat 248 gram netto.
Tersangka membeli ganja tersebut dari seseorang laki-laki bernama Mas yang keberadaannya tidak diketahui melalui sosial media instagram seharga Rp1 juta. Tersangka dalam hal ini berperan sebagai pemakai, alasannya memakai ganja agar bisa fokus kerja.
Selanjutnya, tersangka bernama Indra (39) yang tertangkap karena berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 102,52 gram netto dan satu butir ekstasi. Tersangka ditangkap pada (4/3) dan telah menyebarkan narkotika tersebut tiga kali dengan upah sebesar Rp50 ribu sekali kerja.
Lalu ada juga tersangka bernama Eka (36) ditangkap pada (13/3) karena berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 24.95 gram netto berjumlah 101 paket dan 15 butir ekstasi.
Baca juga: Tiga bandar 288 kilogram sabu ditembak mati
Tersangka terakhir yaitu Anto (36) ditangkap pada (13/3) dengan barang bukti berupa 35 paket sabu dengan berat bersih 8.32 gram dan 14 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, tersangka yang berperan sebagai kurir atau pengedar dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai 10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka sebagai pengguna dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Tersangkanya ada yang satu dibawah umur bernama Henry sebagai pengedar juga, dan dia residivis sudah berulang kali berperan sebagai pengedar. Dulu pernah tertangkap di Polres Badung karena Sabu dan sekarang dia ditangkap lagi karena mengedarkan sabu juga ditambah dengan ekstasi," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tersangka saat ditangkap untuk kedua kalinya ini kebetulan seorang diri, dan selanjutnya oleh penyidik akan dikembangkan kembali. "Tentunya dengan tertangkap kedua kali ini akan ada hukuman pemberatan kembali," jelasnya.
Tersangka Henry menyimpan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di dalam jok sepeda motor dan di dalam rumahnya. Jansen menjelaskan bahwa tersangka menjadi residivis kasus narkoba pada tahun 2014 dengan vonis hukuman pidana 2 tahun subsider 3 bulan pelatihan kerja.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2020, pukul 19.30 wita. Saat itu petugas melihat tersangka berada di Parkir Rumah Sakit Siloam Jalan Sunset Road Kuta Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Baca juga: Sopir online pengedar sabu ditangkap polisi
Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti enam plastik pres warna silver berisi plastik klip berisi sabu dan empat plastik klip berisi 10 butir ekstasi. Penggeledahan dilanjutkan di kamar kos tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas belanja berisi satu plastik press bening berisi 66 butir ekstasi dan 44 plastik pres berisi sabu di bawah tangga rumah tersangka.
Jansen mengatakan menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang laki-laki bernama Panjul yang keberadaannya tidak diketahui. Tersangka dalam melakukan aksinya mendapat upah sekali tempel Rp50 ribu.
Selain itu, Polresta Denpasar juga menangkap beberapa tersangka kasus narkotika yang berasal dari jaringan berbeda. Tersangka pertama bernama Armando (26) ditangkap pada (3/3) sebagai pengguna ganja seberat 248 gram netto.
Tersangka membeli ganja tersebut dari seseorang laki-laki bernama Mas yang keberadaannya tidak diketahui melalui sosial media instagram seharga Rp1 juta. Tersangka dalam hal ini berperan sebagai pemakai, alasannya memakai ganja agar bisa fokus kerja.
Selanjutnya, tersangka bernama Indra (39) yang tertangkap karena berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 102,52 gram netto dan satu butir ekstasi. Tersangka ditangkap pada (4/3) dan telah menyebarkan narkotika tersebut tiga kali dengan upah sebesar Rp50 ribu sekali kerja.
Lalu ada juga tersangka bernama Eka (36) ditangkap pada (13/3) karena berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 24.95 gram netto berjumlah 101 paket dan 15 butir ekstasi.
Baca juga: Tiga bandar 288 kilogram sabu ditembak mati
Tersangka terakhir yaitu Anto (36) ditangkap pada (13/3) dengan barang bukti berupa 35 paket sabu dengan berat bersih 8.32 gram dan 14 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, tersangka yang berperan sebagai kurir atau pengedar dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai 10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka sebagai pengguna dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020