Yayasan Isana Dewata yang menaungi korban Bom Bali 2002 mendatangi rumah aspirasi DPR Wayan Sudirta untuk menyampaikan aspirasi terhadap penderitaan yang selama ini mereka rasakan dengan harapan ada perhatian dari pemerintah.
Koordinator Yayasan Isana Dewata, Theolina, di Denpasar, Sabtu, mengharapkan kepada anggota DPR daerah pemilihan Bali, I Wayan Sudirta, dapat menjembatani dan menyampaikan terhadap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bahwa korban Bom Bali 2002 masih merasakan traumatik dan penderitaan berkepanjangan, karena itu perlu bantuan dari pemerintah.
"Kami datang ke rumah aspirasi ingin meminta bantuan agar pemerintah memberikan kompensasi dan restitusi, karena kami sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pekerjaan bagi korban pemboman oleh teroris 18 tahun lalu di kawasan Kuta, Bali," ucapnya.
Theolina menjelaskan sebanyak 48 orang korban bom Bali yang bernaung di bawah Yayasan Isana Dewata, saat ini kondisinya memprihatinkan, karena sebagian besar menderita cacat seumur hidup, termasuk juga keluarga yang meninggal akibat ledakan bom pada 12 Oktober 2002.
"Mereka yang saat ini bernaung di bawah yayasan tersebut semua menderita cacat seumur hidup. Di antaranya ada mengalami pendengaran terganggu dan tubuhnya cacat. Contohnya saya menderita pada mata, karena saat kejadian tersebut matanya mengalami pecah. Setelah dioperasi hingga saat ini harus mendapat perawatan dan kontrol dokter. Hal inilah kami mengharapkan bantuan pemerintah sehingga bisa bebas biaya kontrol ke rumah sakit," ucap alumnus Universitas Udayana ini.
Theolina mengharapkan dengan telah disahkan Undang-Undang Anti-Terorisme, bahwa dalam pasalnya telah menyebutkan bagi korban terorisme menjadi tanggungan negara. Hal inilah pihaknya ingin mendapatkan keadilan, karena bagi korban bom Bali belum secara maksimal mendapat bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Polda Bali miliki Museum Penanggulangan Terorisme
Sementara itu, anggota DPR Wayan Sudirta mengatakan pihaknya akan memfasilitasi apa yang menjadi keluhan para korban bom Bali 2002. Karena itu pihaknya berharap kepada korban tersebut selalu bersabar dan tegar akibat kejadian kekejaman para teroris.
"Saya akan menyampaikan keluhan para korban tersebut kepada pimpinan Dewan maupun kepada pemerintah agar mendapatkan haknya dan perhatian sesuai dengan yang tercantum dalam UU Anti-Terorisme. Sehingga dari penyampaian para korban tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat peraturan pemerintah (PP) dari UU Anti-Terorisme," ujarnya.
Seharusnya, kata Sudirta, mereka yang menjadi korban adalah pahlawan. Apalagi kejadiannya di Bali yang menjadi sorotan mata dunia. Para korban tersebut harus mendapatkan perhatian dan keadilan dari pemerintah. Termasuk juga monumen yang berdiri di sebelah kejadian 18 tahun silam itu harus juga dirawat dan diisi petunjuk terkait peristiwa tersebut, sehingga semua generasi penerus mengetahui, bahwa akibat kekejaman terorisme.
Ia mengatakan atas aspirasi yang disampaikan para korban, pihaknya akan mempelajari secara seksama dan mendalam terkait UU tersebut.
"Aspirasi yang disampaikan dari para korban bom Bali ini, saya akan pelajari terlebih dahulu. Celahnya dari mana? Apakah bisa mendapatkan pemulihan, baik kesehatan maupun kesejahteraannya. Karena sudah sekian tahun UU tersebut disahkan," kata Sudirta yang juga mantan pengacara senior ini.
Baca juga: Masyarakat dan keluarga korban peringati tragedi bom Bali ke-17 (video)
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Yayasan Isana Dewata, Theolina menyerahkan sebuah buku berjudul "Luka Bom Bali" kepada anggota DPR Wayan Sudirta. Buku tersebut berisi yang mengisahkan penderitaan para korban bom Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Koordinator Yayasan Isana Dewata, Theolina, di Denpasar, Sabtu, mengharapkan kepada anggota DPR daerah pemilihan Bali, I Wayan Sudirta, dapat menjembatani dan menyampaikan terhadap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bahwa korban Bom Bali 2002 masih merasakan traumatik dan penderitaan berkepanjangan, karena itu perlu bantuan dari pemerintah.
"Kami datang ke rumah aspirasi ingin meminta bantuan agar pemerintah memberikan kompensasi dan restitusi, karena kami sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pekerjaan bagi korban pemboman oleh teroris 18 tahun lalu di kawasan Kuta, Bali," ucapnya.
Theolina menjelaskan sebanyak 48 orang korban bom Bali yang bernaung di bawah Yayasan Isana Dewata, saat ini kondisinya memprihatinkan, karena sebagian besar menderita cacat seumur hidup, termasuk juga keluarga yang meninggal akibat ledakan bom pada 12 Oktober 2002.
"Mereka yang saat ini bernaung di bawah yayasan tersebut semua menderita cacat seumur hidup. Di antaranya ada mengalami pendengaran terganggu dan tubuhnya cacat. Contohnya saya menderita pada mata, karena saat kejadian tersebut matanya mengalami pecah. Setelah dioperasi hingga saat ini harus mendapat perawatan dan kontrol dokter. Hal inilah kami mengharapkan bantuan pemerintah sehingga bisa bebas biaya kontrol ke rumah sakit," ucap alumnus Universitas Udayana ini.
Theolina mengharapkan dengan telah disahkan Undang-Undang Anti-Terorisme, bahwa dalam pasalnya telah menyebutkan bagi korban terorisme menjadi tanggungan negara. Hal inilah pihaknya ingin mendapatkan keadilan, karena bagi korban bom Bali belum secara maksimal mendapat bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Polda Bali miliki Museum Penanggulangan Terorisme
Sementara itu, anggota DPR Wayan Sudirta mengatakan pihaknya akan memfasilitasi apa yang menjadi keluhan para korban bom Bali 2002. Karena itu pihaknya berharap kepada korban tersebut selalu bersabar dan tegar akibat kejadian kekejaman para teroris.
"Saya akan menyampaikan keluhan para korban tersebut kepada pimpinan Dewan maupun kepada pemerintah agar mendapatkan haknya dan perhatian sesuai dengan yang tercantum dalam UU Anti-Terorisme. Sehingga dari penyampaian para korban tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat peraturan pemerintah (PP) dari UU Anti-Terorisme," ujarnya.
Seharusnya, kata Sudirta, mereka yang menjadi korban adalah pahlawan. Apalagi kejadiannya di Bali yang menjadi sorotan mata dunia. Para korban tersebut harus mendapatkan perhatian dan keadilan dari pemerintah. Termasuk juga monumen yang berdiri di sebelah kejadian 18 tahun silam itu harus juga dirawat dan diisi petunjuk terkait peristiwa tersebut, sehingga semua generasi penerus mengetahui, bahwa akibat kekejaman terorisme.
Ia mengatakan atas aspirasi yang disampaikan para korban, pihaknya akan mempelajari secara seksama dan mendalam terkait UU tersebut.
"Aspirasi yang disampaikan dari para korban bom Bali ini, saya akan pelajari terlebih dahulu. Celahnya dari mana? Apakah bisa mendapatkan pemulihan, baik kesehatan maupun kesejahteraannya. Karena sudah sekian tahun UU tersebut disahkan," kata Sudirta yang juga mantan pengacara senior ini.
Baca juga: Masyarakat dan keluarga korban peringati tragedi bom Bali ke-17 (video)
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Yayasan Isana Dewata, Theolina menyerahkan sebuah buku berjudul "Luka Bom Bali" kepada anggota DPR Wayan Sudirta. Buku tersebut berisi yang mengisahkan penderitaan para korban bom Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020