Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, menemukan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Ngakan Putu Wija Arta meninggal dunia dengan posisi gantung diri di dalam sel pengasingan.
"Jadi pada hari Jumat, 21 Februari 2020 pukul 10.00 WITA, seorang WBP Ngakan Putu Wija Arta menghadap Kepala KPLP untuk meminta pengamanan sel karena ada perselisihan dengan sesama WBP. Saat itu yang bersangkutan ini merasa ketakutan," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Darma, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali minta pelayanan Lapas bebas KKN
Ia mengatakan Ngakan Putu Wija Arta (WBP) melakukan tindakan gantung diri pada saat menjalani masa tahanan di sel pengasingan dan ditemukan oleh petugas jaga yang sedang melaksanakan kontrol keliling saat itu sekitar pada (12/3) pukul 20.37 wita.
Selanjutnya mengetahui kejadian itu, petugas langsung menghubungi dokter lapas yang tiba pada pukul 20.45 wita dan melakukan pengecekan denyut nadi namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Petugas lapas, kemudian melapor pihak ke kepolisian Polsek Kota Karangasem melakukan olah TKP dan membawa jenazah WBP tersebut ke RSUD Karangasem untuk dilakukan visum.
"Dalam hal ini, keluarga bersedia menerima korban dan tidak keberatan atas kejadian dimaksud," ucapnya.
Baca juga: Lapas Kerobokan-Bali perketat "pintu masuk" antisipasi peredaran narkoba
Ngakan Putu Wija Arta ditahan dalam Lapas Karangasem karena terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian, dengan lama pidana tiga tahun enam bulan.
"Pada saat kejadian, petugas jaga yang seharusnya berjumlah lima orang, namun hanya ada empat orang karena satu orang l petugas sakit serta ditambah satu orang petugas piket," ucap Putu Surya.
Ia menambahkan saat kejadian setiap petugas sudah menempati pos masing-masing, dan melakukan kontrol keliling secara berkala untuk memantau aktifitas dari narapidana yang berjumlah 236 orang.
"Di lapas juga over kapasitas, karena kapasitas nya hanya 149 orang tapi diisi 236 napi,"katanya.
Baca juga: Lapas Kerobokan tangani "over kapasitas" 300 persen dengan PB-Remisi
Pihaknya menuturkan razia tetap secara rutin maupun insidental dilakukan setiap bulannya untuk mengantisipasi dan memastikan tidak adanya benda-benda atau hal-hal yang dapat dipergunakan atau menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Karangasem ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Jadi pada hari Jumat, 21 Februari 2020 pukul 10.00 WITA, seorang WBP Ngakan Putu Wija Arta menghadap Kepala KPLP untuk meminta pengamanan sel karena ada perselisihan dengan sesama WBP. Saat itu yang bersangkutan ini merasa ketakutan," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Darma, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali minta pelayanan Lapas bebas KKN
Ia mengatakan Ngakan Putu Wija Arta (WBP) melakukan tindakan gantung diri pada saat menjalani masa tahanan di sel pengasingan dan ditemukan oleh petugas jaga yang sedang melaksanakan kontrol keliling saat itu sekitar pada (12/3) pukul 20.37 wita.
Selanjutnya mengetahui kejadian itu, petugas langsung menghubungi dokter lapas yang tiba pada pukul 20.45 wita dan melakukan pengecekan denyut nadi namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Petugas lapas, kemudian melapor pihak ke kepolisian Polsek Kota Karangasem melakukan olah TKP dan membawa jenazah WBP tersebut ke RSUD Karangasem untuk dilakukan visum.
"Dalam hal ini, keluarga bersedia menerima korban dan tidak keberatan atas kejadian dimaksud," ucapnya.
Baca juga: Lapas Kerobokan-Bali perketat "pintu masuk" antisipasi peredaran narkoba
Ngakan Putu Wija Arta ditahan dalam Lapas Karangasem karena terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian, dengan lama pidana tiga tahun enam bulan.
"Pada saat kejadian, petugas jaga yang seharusnya berjumlah lima orang, namun hanya ada empat orang karena satu orang l petugas sakit serta ditambah satu orang petugas piket," ucap Putu Surya.
Ia menambahkan saat kejadian setiap petugas sudah menempati pos masing-masing, dan melakukan kontrol keliling secara berkala untuk memantau aktifitas dari narapidana yang berjumlah 236 orang.
"Di lapas juga over kapasitas, karena kapasitas nya hanya 149 orang tapi diisi 236 napi,"katanya.
Baca juga: Lapas Kerobokan tangani "over kapasitas" 300 persen dengan PB-Remisi
Pihaknya menuturkan razia tetap secara rutin maupun insidental dilakukan setiap bulannya untuk mengantisipasi dan memastikan tidak adanya benda-benda atau hal-hal yang dapat dipergunakan atau menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Karangasem ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020