Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, menangani over kapasitas 300 persen dengan memberlakukan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan remisi bagi narapidana untuk mengurangi kapasitas di dalam lapas.

"Kapasitas di Lapas ada 354 dan saat ini berisi 1.641 jadi sangat over kapasitas. Pada saat terjadi over kapasitas yang lebih dari 300 persen ini pasti kenyamanan agak berkurang siapapun itu. Yang biasa tidur berdua di dalam kamar, sekarang jadi bertambah lebih dari dua," kata Kalapas Kerobokan Kelas II A, Yulius Sahruza saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan dengan adanya kondisi yang tidak nyaman ini, dan penambahan tahanan yang meningkat, pihaknya akan mengupayakan dengan percepatan pembebasan bersyarat, pembebasan cuti bersyarat dan juga remisi.

Ia menjelaskan bahwa untuk remisi saat ini mulai bisa diakses secara online, dan setiap narapidana bisa memeriksa jumlah besaran remisi, waktu remisi diterima. "Jadi tidak perlu harus ketemu dengan petugas juga, tinggal mereka menggunakan sidik jari ya langsung tahu bahwa remisinya sekian," jelasnya.

Pengecekan remisi secara online berfungsi untuk dapat menghilangkan pertemuan secara langsung dengan narapidana dan meminimalisir kegiatan - kegiatan yang melanggar.

Baca juga: 50 narapidana narkoba Lapas Kerobokan-Bali ikuti rehabilitasi

Menurutnya, ketika mengakses hanya dengan menggunakan sidik jari saja, para narapidana sudah tahu informasinya sehingga tidak ada pertemuan lagi.

"Dengan sistem ini rencananya akan ke jalan dan sekarang sudah mulai dibangun, segera mungkin dapat diakses lagi. Sebenarnya sekarang sudah ada di dalam lapas, cuma karena tidak adanya rasa memiliki narapidana, fingerprint-nya dirusak dengan lem dan ada juga yang dikupas pakai peniti sehingga tidak dapat berfungsi lagi," katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Yulius Sahruza yang baru menjabat sebagai Kalapas Kerobokan ini akan meningkatkan pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan melakukan pengawasan secara efektif.

Ia mengatakan untuk remisi para narapidana tidak perlu mengajukan tapi kalau untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat inilah narapidana harus mengajukan karena akan ada kerjasama dengan pihak keluarga dengan pemerintah setempat.

Selain itu, terdapat beberapa formulir yang harus diisi secara online dengan mengunduh melalui aplikasi sesuai dengan arahan dari petugas.

"Sejauh ini sudah ada napi yang mengajukan kalau untuk saat ini mereka meminta form-nya itu kepada petugas. Setiap bulannya rata - rata 30 sampai 40 orang yang mengajukan percepatan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," ucapnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali minta pelayanan Lapas bebas KKN

Terkait dengan wacana adanya pemindahan lapas, pihaknya mengaku hal tersebut menjadi wewenang dari pimpinan setempat. "Itu wewenang atasan, wacana ke situ kayaknya ada tapi kebijakan lebih lanjut diserahkan ke pimpinan," kata Yulius.

Selain itu, upaya yang sudah dilakukan saat ini untuk mengatasi over kapasitas di Lapas Kerobokan yaitu melakukan pemindahan narapidana ke daerah, kedua, memberlakukan program percepatan PB, CB dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ada dan tidak melanggar Undang-Undang.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020