Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan mengembangkan Industri Rumah Tangga penghasil arak khas Bali di Desa Besan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi, serta memasarkan produknya lewat Bumdes untuk disalurkan ke hotel dan restoran.
"Kedepannya, Industri Rumah Tangga yang memproduksi Minuman Fermentasi khas Bali harus ditampung dan produknya dapat dipasarkan melalui BumDes yang terdapat di Desa Besan," kata Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta dalam keterangan pers yang diterima, Senin.
Saat meninjau Industri Rumah Tangga penghasil Arak Bali di Bukit Abah, Desa Besan, Klungkung (7/3), ia juga mengharapkan dinas terkait dan BPOM bisa mengontrol produksi Minuman Fermentasi Khas Bali dari Industri Rumah Tangga di Desa Besan itu.
"Mudah-mudahan kedepannya dengan adanya Pergub tersebut, masyarakat Klungkung yang mengandalkan mata pencaharian melalui produksi minuman Fermentasi Khas Bali bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," katanya.
Disela-sela peninjauan itu, Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa menyampaikan ucapan terima kasih terkait terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Dengan legalnya Arak Bali ini, warga Besan yang menggantungkan perekonomian keluarga dengan memproduksi minuman Arak Bali kini dapat bernapas lega," katanya tentang desanya yang memiliki 17 KK yang memiliki mata pencaharian dengan memproduksi Arak Bali.
Ia berjanji perangkat desa akan menampung hasil produksi Industri rumah tangga masyarakat di Desa Besan yakni Arak Bali dan akan disalurkan melalui Bumdes ke restoran dan hotel di sekitar Bali.
Baca juga: Gubernur Bali terbitkan pergub soal tata kelola arak Bali
Sementara itu, salah seorang pemilik Industri Rumah Tangga Minuman Fermentasi Khas Bali, Nengah Puspawati, menyampaikan rasa terima kasih, karena terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 membuatnya lebih tenang dalam memproduksi dan memasarkan Minuman Fermentasi Khas Bali.
Dalam satu minggu, pihaknya bisa mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp350.000. Ia menambahkan adapun perbedaan minuman Fermentasi Khas Bali (Arak) terletak pada minuman itu sendiri, yang menggunakan bahan murni yang berasal dari Nira buah kelapa tanpa ada bahan campuran atau oplosan.
Selain meninjau Industri Rumah Tangga milik Nengah Puspawati, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta juga meninjau Industri Rumah Tangga penghasil Arak Bali milik Wayan Tama (42) yang samasama berada di Bukit Abah Desa Besan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kedepannya, Industri Rumah Tangga yang memproduksi Minuman Fermentasi khas Bali harus ditampung dan produknya dapat dipasarkan melalui BumDes yang terdapat di Desa Besan," kata Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta dalam keterangan pers yang diterima, Senin.
Saat meninjau Industri Rumah Tangga penghasil Arak Bali di Bukit Abah, Desa Besan, Klungkung (7/3), ia juga mengharapkan dinas terkait dan BPOM bisa mengontrol produksi Minuman Fermentasi Khas Bali dari Industri Rumah Tangga di Desa Besan itu.
"Mudah-mudahan kedepannya dengan adanya Pergub tersebut, masyarakat Klungkung yang mengandalkan mata pencaharian melalui produksi minuman Fermentasi Khas Bali bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," katanya.
Disela-sela peninjauan itu, Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa menyampaikan ucapan terima kasih terkait terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Dengan legalnya Arak Bali ini, warga Besan yang menggantungkan perekonomian keluarga dengan memproduksi minuman Arak Bali kini dapat bernapas lega," katanya tentang desanya yang memiliki 17 KK yang memiliki mata pencaharian dengan memproduksi Arak Bali.
Ia berjanji perangkat desa akan menampung hasil produksi Industri rumah tangga masyarakat di Desa Besan yakni Arak Bali dan akan disalurkan melalui Bumdes ke restoran dan hotel di sekitar Bali.
Baca juga: Gubernur Bali terbitkan pergub soal tata kelola arak Bali
Sementara itu, salah seorang pemilik Industri Rumah Tangga Minuman Fermentasi Khas Bali, Nengah Puspawati, menyampaikan rasa terima kasih, karena terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 membuatnya lebih tenang dalam memproduksi dan memasarkan Minuman Fermentasi Khas Bali.
Dalam satu minggu, pihaknya bisa mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp350.000. Ia menambahkan adapun perbedaan minuman Fermentasi Khas Bali (Arak) terletak pada minuman itu sendiri, yang menggunakan bahan murni yang berasal dari Nira buah kelapa tanpa ada bahan campuran atau oplosan.
Selain meninjau Industri Rumah Tangga milik Nengah Puspawati, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta juga meninjau Industri Rumah Tangga penghasil Arak Bali milik Wayan Tama (42) yang samasama berada di Bukit Abah Desa Besan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020