Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan penolakan terhadap sejumlah warga negara Asing (WNA) dari beberapa negara yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena mereka tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.

"Rabu (5/2) sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, di Mangupura, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis.

Ia menjelaskan sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah dua orang WNA asal Rusia, satu orang asal Rumania, empat WNA asal Brasil, tiga orang WNA asal Armenia, satu WNA asal Selandia Baru, satu orang dari Ukraina, satu WNA asal Inggris dan dua orang WNA asal negara Maroko.

Selain 15 WNA tersebut, Alberto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penolakan terhadap dua orang warga negara China yang akan memasuki wilayah Bali.

"Untuk warga negara China sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," katanya.

Baca juga: 1.020 orang sembuh dari Corona, China berterima kasih pada Indonesia

Ia menjelaskan, para warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.

"WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, namun berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke China dalam waktu 14 hari terakhir," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, mengatakan, terkait penolakan warga negara asing yang dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni WN China yang langsung datang dari China, WNA yang berasal dari seluruh negara, yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Bandara Bali siapkan skenario jika ada penjemputan warga China


 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020