Denpasar (Antara Bali) - Dua orang karyawan gudang yang ditangkap polisi mengaku terpaksa mencuri gulungan seng karena gajinya dibayar perusahaan dengan cara dicicil.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar AKP IB Made Sarjana, Senin mengatakan, kedua karyawan berinsial IB (32) asal NTT dan BC (25) asal NTB itu telah ditangkap petugas karena ketahuan mencuri.
"Mereka ditangkap pada Jumat (13/1) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Pidada, Ubung saat ketahuan membawa dua gulung seng oleh anggota buser yang sedang berpatroli," ujarnya.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat bersembunyi dan akhirnya terangkap. Ketika diinterogasi petugas, pelaku kemudian mengakui bahwa dua gulung seng yang dibawanya tersebut hasil mecuri di perusahaan Ekspedisi Yudistira Jalan Pidada, tempat mereka bekerja di gudang.
Kepada petugas, kedua karyawan itu mengaku terpaksa mencuri seng berukuran sekitar 50 meter dengan berat 40 kilogram tersebut lantaran kesal dengan perusahaanya karena gajinya dibayar dengan cara dicicil.
Dengan gaji Rp500 ribu per bulan yang dibayar dengan cara dicicil, keduanya mengaku sangat kekurangan sehingga berniat untuk menjual seng tersebut. (PWD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kasubbag Humas Polresta Denpasar AKP IB Made Sarjana, Senin mengatakan, kedua karyawan berinsial IB (32) asal NTT dan BC (25) asal NTB itu telah ditangkap petugas karena ketahuan mencuri.
"Mereka ditangkap pada Jumat (13/1) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Pidada, Ubung saat ketahuan membawa dua gulung seng oleh anggota buser yang sedang berpatroli," ujarnya.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat bersembunyi dan akhirnya terangkap. Ketika diinterogasi petugas, pelaku kemudian mengakui bahwa dua gulung seng yang dibawanya tersebut hasil mecuri di perusahaan Ekspedisi Yudistira Jalan Pidada, tempat mereka bekerja di gudang.
Kepada petugas, kedua karyawan itu mengaku terpaksa mencuri seng berukuran sekitar 50 meter dengan berat 40 kilogram tersebut lantaran kesal dengan perusahaanya karena gajinya dibayar dengan cara dicicil.
Dengan gaji Rp500 ribu per bulan yang dibayar dengan cara dicicil, keduanya mengaku sangat kekurangan sehingga berniat untuk menjual seng tersebut. (PWD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012