Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mencatat hingga Rabu (22/1) atau hari kelima dibukanya pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas untuk Pilkada 2020, sebanyak 35 orang sudah menyerahkan berkas pendaftaran.

"Sesuai ketentuan seleksi, disyaratkan minimal jumlah pelamar sebanyak dua kali dari jumlah yang dibutuhkan. Dari empat kecamatan yang ada di Kota Denpasar, nanti akan ada lima orang untuk setiap kecamatan yang akan lolos sebagai PPK," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Rabu.

Dari 35 orang pendaftar PPK itu, jumlah pendaftar paling banyak itu untuk Kecamatan Denpasar Timur (12 orang), kemudian Denpasar Utara (11 orang), Denpasar Selatan (6 orang), dan Denpasar Barat (6 orang).

Dengan demikian, jumlah pelamar tenaga PPK untuk di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Barat, belum memenuhi dari jumlah yang dibutuhkan.

"Masing-masing kecamatan seharusnya minimal 10 orang pendaftar dan yang nantinya akan duduk sebagai PPK ada lima orang. Apabila dalam perjalanan ada anggota PPK harus diganti karena sesuatu dan lain hal, jadi otomatis penggantinya sudah tersedia, tidak perlu lagi ada tes atau perekrutan ulang lagi," tuturnya.

Pihaknya optimistis dalam sisa waktu yang tersedia dua hari ke depan, hingga 24 Januari, akan terpenuhi jumlah pelamar yang dibutuhkan.

"Kalau dibandingkan dengan Pilkada 2015, sebenarnya perkembangan jumlah pelamar PPK untuk Pilkada 2020 lebih banyak. Kami berharap dapat terpenuhi jumlah pelamar di fase pendaftaran awal agar tidak perlu melakukan proses perpanjangan," ujar Arsa Jaya.

Dari sejumlah warga Denpasar yang mendaftar itu nampak ada berapa anak muda di dalamnya dan Arsa Jaya terus mendorong warga Denpasar untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2020.

"Tidak hanya menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan, namun nanti untuk perekrutan penyelenggara di tingkat desa atau kelurahan," ucapnya.

Dari sebagian pelamar yang menyerahkan berkas, lanjut Arsa Jaya, mereka menyatakan mendapatkan informasi melalui media elektronik, pemberitaan media, hingga berbagai media sosialisasi yang disiapkan KPU Denpasar.

"Pengalaman menjadi penyelenggara pemilu itu dapat menjadi sebuah ladang pengabdian untuk daerah dan bangsa, meningkatkan kompetensi diri karena siapa tahu nantinya bisa menjadi komisioner KPU, di samping ada honornya juga," ujarnya.

Syarat PPK sampai KPPS minimal usia 17 tahun yang mana sebelumnya minimal 21 tahun, sehingga diharapkan pelajar dan mahasiswa bisa ikut berpartisipasi.

Untuk honorarium PPK, jabatan ketua sebesar Rp2.200.000, anggota Rp1.900.000, sekretaris Rp1.550.000 dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.000.000.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020