Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Arab Saudi dan berhasil membongkar peran pelaku berinisial HMS.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan kasus itu terungkap dari tindak lanjut kabar meninggalnya Ida Royani, salah seorang korban eksploitasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
"Jadi korban meninggal dalam insiden kebakaran tempat penampungannya di Arab Saudi," kata Artanto.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Polda NTB kemudian melakukan penyelidikan sampai pada akhirnya menemukan indikasi perbuatan pidana yang mengarah kepada HMS sebagai perekrut pekerja migran dari NTB.
HMS merekrut dan mengirim korban asal Lingkungan Gerintuk, Kabupaten Lombok Tengah itu, dengan identitas dipalsukan. Karenanya, jasad Ida Royani tidak dipulangkan ke tanah asalnya.
"Jenazahnya dimakamkan di Mekkah," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan kasus HMS kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Bersamaan dengan pelaksanaan konferensi pers yang digelar hari ini, penyidik melaksanakan tahap duanya, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
"Ya hari ini kita langsung limpahkan ke jaksa," ujar dia lagi.
Dalam berkas perkaranya, HMS disangkakan pidana pasal 10 dan atau pasal 11 juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan kasus itu terungkap dari tindak lanjut kabar meninggalnya Ida Royani, salah seorang korban eksploitasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
"Jadi korban meninggal dalam insiden kebakaran tempat penampungannya di Arab Saudi," kata Artanto.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Polda NTB kemudian melakukan penyelidikan sampai pada akhirnya menemukan indikasi perbuatan pidana yang mengarah kepada HMS sebagai perekrut pekerja migran dari NTB.
HMS merekrut dan mengirim korban asal Lingkungan Gerintuk, Kabupaten Lombok Tengah itu, dengan identitas dipalsukan. Karenanya, jasad Ida Royani tidak dipulangkan ke tanah asalnya.
"Jenazahnya dimakamkan di Mekkah," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan kasus HMS kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Bersamaan dengan pelaksanaan konferensi pers yang digelar hari ini, penyidik melaksanakan tahap duanya, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
"Ya hari ini kita langsung limpahkan ke jaksa," ujar dia lagi.
Dalam berkas perkaranya, HMS disangkakan pidana pasal 10 dan atau pasal 11 juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020