Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengharapkan konflik yang terjadi antara dewan pengawas dan direksi TVRI tidak mempengaruhi kinerja mereka sebagai lembaga penyiaran publik.

"Menyesalkan terjadi kisruh di TVRI yang berujung pemecatan. Kami sudah berusaha melakukan mediasi dan berharap bisa diselesaikan dengan baik secara internal dengan memperhatikan hal utama TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," kata Johnny saat ditemui di kantornya, Jumat malam.

Johnny menegaskan jika dilihat dari UU Penyiaran dan PP Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Kominfo tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan dewan pengawas maupun direksi.

Peran Kominfo, dalam kasus ini, sebagai mediator dan memberikan rekomendasi. Lembaga yang berperan untuk menyelesaikan kasus ini adalah DPR, khususnya Komisi I.

Johnny mengaku sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, baik terpisah maupun bersama, dengan dewan pengawas, direksi TVRI maupun Komisi I DPR.

"Tapi, akhirnya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Kita harus menghormati semua kewenangan yang ada dengan harapan situasi di TVRI harus bisa berjalan dan berfungsi normal," kata Johnny.

Kominfo menyatakan menghormati sikap Helmy Yahya, selaku Dirut TVRI yang diberhentikan, yang mengambil langkah hukum.

"Kita pisahkan relasi pecat-memecat antara dewan pengawas dan direksi sebagai hal yang terisolasi dari manajemen TVRI. Kita harus dukung dewan pengawas dan direksi yang sekarang untuk tetap bisa bekerja dengan baik, melaksanakan tugas dan fungsinya agar TVRI masih beroperasi secara normal," kata Johnny.
 

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020