Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menyosialisasikan syarat-syarat pengajuan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada 2020 kepada unsur Forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat di ibu kota Provinsi Bali itu.
"Kami menyosialisasikan terkait jumlah dan sebaran dukungan, tata cara penyerahan dukungan, mekanisme dan verifikasi dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam acara pembukaan sosialisasi calon perseorangan itu, di Denpasar, Selasa.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung sekitar dua jam itu, para peserta sosialisasi berasal dari unsur Forkopimda Kota Denpasar, perwakilan kecamatan, organisasi keumatan, akademisi dari berbagai kampus, ormas pegiat pemilu dan tokoh masyarakat, serta dihadiri pula pimpinan Bawaslu Denpasar.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini juga untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Derah," ujar Arsa Jaya.
Pihaknya pun siap melayani para pihak yang ingin berkonsultasi melalui helpdesk yang sudah disiapkan di kantor KPU Kota Denpasar setiap hari kerja.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sebagai narasumber sosialisasi menyampaikan untuk maju menjadi calon perseorangan dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar, wajib menyerahkan dukungan minimal sebanyak 39.452 lembar pernyataan dukungan disertai tanda tangan dan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan dengan sebaran minimal di 3 Kecamatan di Kota Denpasar.
Penyerahan dukungan dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam tahapan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019, mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 di kantor KPU Kota Denpasar.
Setelah diterima, berkas dukungan akan diverifikasi secara administrasi dan ketika sudah lolos maka akan dilaksanakan verifikasi faktual ke lapangan secara sensus.
"Bakal paslon perseorangan tidak perlu khawatir ada permainan dalam proses verifikasi, karena dalam proses verifikasi diawasi oleh Bawaslu dan tim LO juga dapat mendampingi," ucap Lidartawan.
Setelah lolos melewati proses verifikasi faktual maka dilanjutkan proses pendaftaran bersamaan dengan calon dari partai politik pada 16-18 Juni 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kami menyosialisasikan terkait jumlah dan sebaran dukungan, tata cara penyerahan dukungan, mekanisme dan verifikasi dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam acara pembukaan sosialisasi calon perseorangan itu, di Denpasar, Selasa.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung sekitar dua jam itu, para peserta sosialisasi berasal dari unsur Forkopimda Kota Denpasar, perwakilan kecamatan, organisasi keumatan, akademisi dari berbagai kampus, ormas pegiat pemilu dan tokoh masyarakat, serta dihadiri pula pimpinan Bawaslu Denpasar.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini juga untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Derah," ujar Arsa Jaya.
Pihaknya pun siap melayani para pihak yang ingin berkonsultasi melalui helpdesk yang sudah disiapkan di kantor KPU Kota Denpasar setiap hari kerja.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sebagai narasumber sosialisasi menyampaikan untuk maju menjadi calon perseorangan dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar, wajib menyerahkan dukungan minimal sebanyak 39.452 lembar pernyataan dukungan disertai tanda tangan dan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan dengan sebaran minimal di 3 Kecamatan di Kota Denpasar.
Penyerahan dukungan dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam tahapan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019, mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 di kantor KPU Kota Denpasar.
Setelah diterima, berkas dukungan akan diverifikasi secara administrasi dan ketika sudah lolos maka akan dilaksanakan verifikasi faktual ke lapangan secara sensus.
"Bakal paslon perseorangan tidak perlu khawatir ada permainan dalam proses verifikasi, karena dalam proses verifikasi diawasi oleh Bawaslu dan tim LO juga dapat mendampingi," ucap Lidartawan.
Setelah lolos melewati proses verifikasi faktual maka dilanjutkan proses pendaftaran bersamaan dengan calon dari partai politik pada 16-18 Juni 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020