Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memanggil Ketua KPU Kabupaten Tabanan Gede Budiatmika, Rabu, terkait pengaduan yang disampaikan Wayan Sukaja, calon bupati yang kandas dalam pilkada pada 2010.

Calon Bupati Tabanan Wayan Sukaja berpasangan dengan Gusti Ngurah Anom pada Pilkada Tabanan menilai ada pelanggaran dan kecurangan, sehingga pasangan itu kalah.

Bahkan Sukaja mendesak KPUD Bali untuk menonaktifkan Budiatmika sebagai Ketua KPUD Tabanan.

"Pemanggilan ini merupakan klarifikasi awal terhadap KPU Tabanan," kata Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandhi, anggota KPUD Bali.

Pada saat pemanggilan oleh KPUD Bali, Budiatmika datang bersama seluruh anggota KPUD Tabanan, Sekretaris KPUD Tabanan serta beberapa Kepala Bagian di KPUD setempat.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012