Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya tidak mengharapkan calon tunggal dalam Pilkada 2020, agar dapat memberikan pilihan bagi publik di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Kami punya harapan untuk bisa menyajikan pilihan kepada masyarakat pemilih Kota Denpasar, 'nggak' calon tunggal, ada beberapa calonlah yang muncul, sehingga secara politik pemilih mendapatkan edukasi untuk memberikan pilihan," kata Arsa Jaya, di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: KPU Bali usulkan sosialisasi rekam jejak calon kepala daerah
Menurut dia, hingga saat ini belum ada satupun pihak yang berkonsultasi ke KPU Denpasar terkait dengan pendaftaran syarat-syarat calon perseorangan, padahal pihaknya membuka "help desk" untuk itu.
Arsa Jaya mengemukakan, jika mengacu pada pengajuan anggaran yang dirancang KPU Denpasar, kemungkinan banyaknya pasangan calon yang muncul berkaitan dengan perolehan kursi parpol di DPRD Kota Denpasar akan ada tiga pasangan calon.
"Kemungkinan tiga pasangan calon dari partai politik, satu parpol bisa mengusung calon sendiri dan dua pasangan calon merupakan hasil koalisi parpol yang memperoleh kursi di DPRD," ucapnya.
Sedangkan untuk calon perseorangan, pihaknya memasang dua pasangan. "Jadi, minimal akan ada lima pasang calon untuk pilkada pada 23 September 2020," ujarnya.
Baca juga: KPU Bali jadi contoh "Rumah Pintar Pemilu Elektronik"
Arsa menambahkan, untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar dari jalur perseorangan, minimal harus mengantongi 39.452 dukungan kartu tanda penduduk, disertai dengan tanda tangan pernyataan. Sedangkan sebarannya minimal di tiga kecamatan di Kota Denpasar.
"Untuk waktu penyerahan dukungan itu jadwalnya dari 19-23 Februari 2020. Dari tanggal 19-22 Februari 2020, penyerahan syarat dukungan dibuka dari pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan pada 23 Februari, kami siap menerima hingga pukul 24.00 Wita," ujarnya.
Setelah penyerahan syarat dukungan, nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi terkait administrasi jumlah dukungan, dilanjutkan verifikasi faktual surat dukungan yang telah diserahkan.
"Namun, kalau kemungkinan yang terburuk hanya ada calon tunggal, sesungguhnya dari sisi regulasi KPU sudah jelas. Kami juga akan mempedomani putusan MK yang ada berkaitan dengan calon tunggal," kata Arsa Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kami punya harapan untuk bisa menyajikan pilihan kepada masyarakat pemilih Kota Denpasar, 'nggak' calon tunggal, ada beberapa calonlah yang muncul, sehingga secara politik pemilih mendapatkan edukasi untuk memberikan pilihan," kata Arsa Jaya, di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: KPU Bali usulkan sosialisasi rekam jejak calon kepala daerah
Menurut dia, hingga saat ini belum ada satupun pihak yang berkonsultasi ke KPU Denpasar terkait dengan pendaftaran syarat-syarat calon perseorangan, padahal pihaknya membuka "help desk" untuk itu.
Arsa Jaya mengemukakan, jika mengacu pada pengajuan anggaran yang dirancang KPU Denpasar, kemungkinan banyaknya pasangan calon yang muncul berkaitan dengan perolehan kursi parpol di DPRD Kota Denpasar akan ada tiga pasangan calon.
"Kemungkinan tiga pasangan calon dari partai politik, satu parpol bisa mengusung calon sendiri dan dua pasangan calon merupakan hasil koalisi parpol yang memperoleh kursi di DPRD," ucapnya.
Sedangkan untuk calon perseorangan, pihaknya memasang dua pasangan. "Jadi, minimal akan ada lima pasang calon untuk pilkada pada 23 September 2020," ujarnya.
Baca juga: KPU Bali jadi contoh "Rumah Pintar Pemilu Elektronik"
Arsa menambahkan, untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar dari jalur perseorangan, minimal harus mengantongi 39.452 dukungan kartu tanda penduduk, disertai dengan tanda tangan pernyataan. Sedangkan sebarannya minimal di tiga kecamatan di Kota Denpasar.
"Untuk waktu penyerahan dukungan itu jadwalnya dari 19-23 Februari 2020. Dari tanggal 19-22 Februari 2020, penyerahan syarat dukungan dibuka dari pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan pada 23 Februari, kami siap menerima hingga pukul 24.00 Wita," ujarnya.
Setelah penyerahan syarat dukungan, nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi terkait administrasi jumlah dukungan, dilanjutkan verifikasi faktual surat dukungan yang telah diserahkan.
"Namun, kalau kemungkinan yang terburuk hanya ada calon tunggal, sesungguhnya dari sisi regulasi KPU sudah jelas. Kami juga akan mempedomani putusan MK yang ada berkaitan dengan calon tunggal," kata Arsa Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020