Selama tahun 2019, Kepolisian Daerah Bali telah mengungkap 2.067 kasus kriminalitas dengan persentase 76,87 persen mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan pembunuhan.
Jumlah kasus kriminalitas di Bali terbilang menurun, karena pada tahun 2018 terdapat 2.372 kasus yang telah terselesaikan hingga dibawa ke ruang pengadilan.
"Dengan pengungkapan kasus yang menjadi gangguan kamtibmas di Bali, saya yakin dan percaya bahwa Bali layak dikunjungi wisatawan asing dan mancanegara, karena Bali tetap aman," kata Kapolda Bali, Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose.
Menurut Golose yang sudah menjabat sebagai Kapolda Bali sejak tahun 2016 itu, sepanjang 2019 tidak ditemukan kasus yang menonjol dan jika ditemukan kasus tetap dapat diantisipasi agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan di Bali.
Ke-2.067 kasus kriminalitas merupakan angka keseluruhan yang diperoleh dari gabungan sembilan jajaran Polres se-Bali dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Adapun pembagian jumlah tindak pidana berasal dari hasil penangkapan jajaran Polres/Ta mulai dari Polresta Denpasar dengan jumlah kasus tertinggi yaitu 669 kasus, lalu Polres Badung sebanyak 284 kasus.
Selanjutnya, Polres Buleleng ada 220 kasus, Polres Gianyar 177 kasus, Polres Jembrana 127 kasus, Polres Karangasem 115 kasus, Polres Tabanan 110 kasus, Polres Bangli 72 kasus dan Polres Klungkung 71 kasus.
Sementara itu, Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bali mengalami peningkatan. Apabila dilihat pada tahun 2018 terdapat 2.555 kasus laka lantas, dengan rincian 466 korban meninggal dunia, 249 korban mengalami luka berat dan 3.427 mengalami luka ringan dengan total kerugian Rp5.382,985.000.
Untuk tahun 2019, tercatat kasus kecelakaan lalu lintas yang meningkat menjadi 3.012 kasus kecelakaan dengan jumlah 473 orang meninggal dunia, 259 mengalami luka berat dan 4.030 mengalami luka ringan, dengan jumlah kerugian sebesar Rp4.705.185.000.
Narkotika dominasi Bali
Kasus Narkotika menjadi golongan kasus yang paling mendominasi terjadi di Bali, baik dalam bentuk peredaran jual beli narkoba, digunakan untuk diri sendiri, sebagai media pengobatan dan berbagai tujuan lainnya.
Pada tahun 2018 ditemukan 999 kasus narkotika dan terlihat jumlahnya mengalami penurunan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 837 kasus.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika ini, Golose menegaskan tetap melakukan penyisiran ke berbagai lokasi - lokasi yang berpeluang dilakukannya transaksi narkotika, salah satunya objek wisata, karena Bali menjadi provinsi yang terkenal akan pariwisatanya.
Berdasarkan hasil penangkapan sepanjang tahun 2019 diperoleh barang bukti Narkotika diantaranya Sabu 14.522,9 gram, ganja 104.309,6 gram, ekstasi ada 12.767,5 butir, kokain 1.042,1 gram, hasis 548,1 gram, MDMA 110,9 gram dan tembakau gorrila ada 475,1 gram.
Tidak hanya perolehan dari barang bukti narkotika, Polda Bali juga merangkum penangkapan tersangka kasus narkotika sebanyak 784 orang. Sedangkan untuk kasus psikotropika ditemukan enam tersangka seluruhnya warga negara asing,
Adapun dari 784 orang tersangka, terdapat 377 tersangka berasal dari Bali, 493 tersangka berasal dari luar Bali dan 54 tersangka warga negara asing.
Penurunan ini juga menjadi acuan kedepannya untuk dapat menekan lagi jumlah peredaran narkotika di Bali. Beberapa upaya yang dilakukan berupa sosialisasi dikalangan pelajar dan mahasiswa karena Golose menilai kasus narkotika sering menyerang kalangan remaja.
Selanjutnya rutin melakukan penyuluhan dan pendekatan pada masyarakat. Mempererat kerja sama dengan masyarakat, instansi terkait dan organisasi yang bergerak dibidang pencegahan narkotika.
Selain itu, Golose melalui jajarannya juga memberikan tindakan terhadap 964 preman, 899 diantaranya diberikan pembinaan dan 65 preman lainnya disidik oleh petugas. Dalam pengungkapan kasus premanisme ini dilakukan bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Pecalang dan Linmas.
Terorisme di Bali
Demi menekan munculnya berbagai bibit radikalisme, Golose juga melaksanakan tindakan "pre-emtive strike" terhadap ancaman terorisme.
Tindakan pertama yaitu, melaksanakan penyelidikan terkait dengan pemetaan keberadaan anggota Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang itu di wilayah Denpasar yang beberapa waktu lalu sempat membuat resah masyarakat.
Kedua, melakukan deteksi individu atau kelompok yang tidak terpengaruh paham radikal. Ketiga, Penggalangan individu untuk melakukan kegiatan safari dakwah dan mengajak mengadakan kontra radikal di wilayah Denpasar.
Keempat, penggalangan terhadap organisasi PC NU Kabupaten Buleleng dalam rangka kontra radikal di wilayah Buleleng. Kelima, Penggalangan terhadap organisasi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Bali dalam rangka kontra radikal di wilayah Denpasar.
Terkait dengan terorisme, telah dibangun sebuah museum penanggulangan terorisme yang bertujuan untuk mengenang apa yang sudah dilakukan para penegak hukum, satuan tugas antiteror seperti densus 88, BNPT, Polda dan seluruh stakeholder lainnya.
Pembangunan penanggulangan penanggulangan terorisme sebagai bentuk apresiasi bagi para pejuang yang telah bekerja keras untuk memberantas dan menanggulangi terorisme di Indonesia.
Selain itu, museum ini juga memiliki fungsi untuk mengedukasi masyarakat tentang teknologi "criminal justice process" agar perlawanan terhadap teroris menjadi perlawanan bersama.
Jumlah kasus kriminalitas di Bali terbilang menurun, karena pada tahun 2018 terdapat 2.372 kasus yang telah terselesaikan hingga dibawa ke ruang pengadilan.
"Dengan pengungkapan kasus yang menjadi gangguan kamtibmas di Bali, saya yakin dan percaya bahwa Bali layak dikunjungi wisatawan asing dan mancanegara, karena Bali tetap aman," kata Kapolda Bali, Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose.
Menurut Golose yang sudah menjabat sebagai Kapolda Bali sejak tahun 2016 itu, sepanjang 2019 tidak ditemukan kasus yang menonjol dan jika ditemukan kasus tetap dapat diantisipasi agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan di Bali.
Ke-2.067 kasus kriminalitas merupakan angka keseluruhan yang diperoleh dari gabungan sembilan jajaran Polres se-Bali dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Adapun pembagian jumlah tindak pidana berasal dari hasil penangkapan jajaran Polres/Ta mulai dari Polresta Denpasar dengan jumlah kasus tertinggi yaitu 669 kasus, lalu Polres Badung sebanyak 284 kasus.
Selanjutnya, Polres Buleleng ada 220 kasus, Polres Gianyar 177 kasus, Polres Jembrana 127 kasus, Polres Karangasem 115 kasus, Polres Tabanan 110 kasus, Polres Bangli 72 kasus dan Polres Klungkung 71 kasus.
Sementara itu, Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bali mengalami peningkatan. Apabila dilihat pada tahun 2018 terdapat 2.555 kasus laka lantas, dengan rincian 466 korban meninggal dunia, 249 korban mengalami luka berat dan 3.427 mengalami luka ringan dengan total kerugian Rp5.382,985.000.
Untuk tahun 2019, tercatat kasus kecelakaan lalu lintas yang meningkat menjadi 3.012 kasus kecelakaan dengan jumlah 473 orang meninggal dunia, 259 mengalami luka berat dan 4.030 mengalami luka ringan, dengan jumlah kerugian sebesar Rp4.705.185.000.
Narkotika dominasi Bali
Kasus Narkotika menjadi golongan kasus yang paling mendominasi terjadi di Bali, baik dalam bentuk peredaran jual beli narkoba, digunakan untuk diri sendiri, sebagai media pengobatan dan berbagai tujuan lainnya.
Pada tahun 2018 ditemukan 999 kasus narkotika dan terlihat jumlahnya mengalami penurunan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 837 kasus.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika ini, Golose menegaskan tetap melakukan penyisiran ke berbagai lokasi - lokasi yang berpeluang dilakukannya transaksi narkotika, salah satunya objek wisata, karena Bali menjadi provinsi yang terkenal akan pariwisatanya.
Berdasarkan hasil penangkapan sepanjang tahun 2019 diperoleh barang bukti Narkotika diantaranya Sabu 14.522,9 gram, ganja 104.309,6 gram, ekstasi ada 12.767,5 butir, kokain 1.042,1 gram, hasis 548,1 gram, MDMA 110,9 gram dan tembakau gorrila ada 475,1 gram.
Tidak hanya perolehan dari barang bukti narkotika, Polda Bali juga merangkum penangkapan tersangka kasus narkotika sebanyak 784 orang. Sedangkan untuk kasus psikotropika ditemukan enam tersangka seluruhnya warga negara asing,
Adapun dari 784 orang tersangka, terdapat 377 tersangka berasal dari Bali, 493 tersangka berasal dari luar Bali dan 54 tersangka warga negara asing.
Penurunan ini juga menjadi acuan kedepannya untuk dapat menekan lagi jumlah peredaran narkotika di Bali. Beberapa upaya yang dilakukan berupa sosialisasi dikalangan pelajar dan mahasiswa karena Golose menilai kasus narkotika sering menyerang kalangan remaja.
Selanjutnya rutin melakukan penyuluhan dan pendekatan pada masyarakat. Mempererat kerja sama dengan masyarakat, instansi terkait dan organisasi yang bergerak dibidang pencegahan narkotika.
Selain itu, Golose melalui jajarannya juga memberikan tindakan terhadap 964 preman, 899 diantaranya diberikan pembinaan dan 65 preman lainnya disidik oleh petugas. Dalam pengungkapan kasus premanisme ini dilakukan bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Pecalang dan Linmas.
Terorisme di Bali
Demi menekan munculnya berbagai bibit radikalisme, Golose juga melaksanakan tindakan "pre-emtive strike" terhadap ancaman terorisme.
Tindakan pertama yaitu, melaksanakan penyelidikan terkait dengan pemetaan keberadaan anggota Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang itu di wilayah Denpasar yang beberapa waktu lalu sempat membuat resah masyarakat.
Kedua, melakukan deteksi individu atau kelompok yang tidak terpengaruh paham radikal. Ketiga, Penggalangan individu untuk melakukan kegiatan safari dakwah dan mengajak mengadakan kontra radikal di wilayah Denpasar.
Keempat, penggalangan terhadap organisasi PC NU Kabupaten Buleleng dalam rangka kontra radikal di wilayah Buleleng. Kelima, Penggalangan terhadap organisasi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Bali dalam rangka kontra radikal di wilayah Denpasar.
Terkait dengan terorisme, telah dibangun sebuah museum penanggulangan terorisme yang bertujuan untuk mengenang apa yang sudah dilakukan para penegak hukum, satuan tugas antiteror seperti densus 88, BNPT, Polda dan seluruh stakeholder lainnya.
Pembangunan penanggulangan penanggulangan terorisme sebagai bentuk apresiasi bagi para pejuang yang telah bekerja keras untuk memberantas dan menanggulangi terorisme di Indonesia.
Selain itu, museum ini juga memiliki fungsi untuk mengedukasi masyarakat tentang teknologi "criminal justice process" agar perlawanan terhadap teroris menjadi perlawanan bersama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020