Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus tindak pidana pelanggaran perbankan yang disangkakan kepada Direktur Utama Bank Swadesi Ningsih Suciati.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi, Kamis saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Sejauh ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan sudah ada lima saksi yang diperiksa. Sedangkan Ningsih belum ada pemeriksaan dan belum menjadi tersangka," katanya.

Kasus perbankan tersebut bermula pada tahun 2008 saat Rita Kishore Kumar Pridhnani selaku penjamin atas fasilitas kredit debitur atas nama PT Ratu Kharisma yang meminjam uang senilai Rp 10,5 miliar pada Bank Swadesi Denpasar untuk perluasan usaha.

Dalam meminjam uang tersebut, Rita menjaminkan tanah seluas 1520 m2 dan bangunan miliknya bernama villa Kozy di Jalan Kunti No. 9 RK, Seminyak, Kuta Utara.

Namun, ketika beberapa waktu terakhir, Rita sedikit ada penundaan kewajiban untuk membayar pinjaman sehingga tanpa melalui prosedur dan ketentuan Bank Indonesia, Bank Swadesi langsung menvonis pailit pihak peminjam serta mengeksekusi lelang tanah dan bangunan itu dengan harga yang  lebih rendah, yakni Rp6,3 miliar pada 11 Februari 2011.

Dari proses lelang tersebut, akhirnya Sugiarto Raharjo, seorang yang diduga merupakan adik dari Direktur Utama Bank Swadesi itu ditetapkan menjadi pemenang lelang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp6,3 miliar. Sebagai pemenang, Raharjo kemudian hendak melakukan eksekusi, namun pihak penasehat hukum Rita memohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk menunda eksekusi karena adanya kejanggalan dan belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (PWD/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011