Polresta Denpasar menangani kasus penganiayaan antarwarga Iran yanh dilakukan pelaku bernama Mehdi Mahmoudi Kalouei (38). Pelaku diringkus Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali dan anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan di daerah Serpong Tangerang Banten.
"Jadi sekarang pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena sempat jadi DPO itu, selama jadi DPO tersangka ini ada di tempatnya di daerah Jakarta, dari laporan itu langsung kita lakukan penangkapan,"kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Arta Ariawan di Denpasar, Senin.
Kompol Arta Ariawan mengatakan bahwa yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan ini juga seorang warga asing asal Iran bernama Masoud Khatami. Menurutnya, antara pelaku dan korban memang saling mengenal satu sama lain.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 12 Desember 2019 di tempat tinggalnya daerah Serpong Tangerang Banten. Sebelumnya pada Tahun 2018, pihak kepolisian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama pelaku sampai akhirnya pelaku ditangkap.
"Antara keduanya itu ada permasalahan pinjam meminjam mobil, dan saat itu memang ada missed terkait pengembalian mobil hingga akhirnya timbul keributan dan pelaku langsung memukul korban,” kata Artha di Polresta Denpasar,
Ia menambahkan dari masalah tersebut, pada (12/19) korban yang saat kejadian akan melakukan pertemuan di salah satu Restoran daerah Seminyak, Kuta didatangi oleh pelaku yang langsung melayangkan pukulan pada korban.
Ia mengatakan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sakit dibagian leher, kepala bagian belakang dan dada terasa sesak.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Jadi sekarang pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena sempat jadi DPO itu, selama jadi DPO tersangka ini ada di tempatnya di daerah Jakarta, dari laporan itu langsung kita lakukan penangkapan,"kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Arta Ariawan di Denpasar, Senin.
Kompol Arta Ariawan mengatakan bahwa yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan ini juga seorang warga asing asal Iran bernama Masoud Khatami. Menurutnya, antara pelaku dan korban memang saling mengenal satu sama lain.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 12 Desember 2019 di tempat tinggalnya daerah Serpong Tangerang Banten. Sebelumnya pada Tahun 2018, pihak kepolisian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama pelaku sampai akhirnya pelaku ditangkap.
"Antara keduanya itu ada permasalahan pinjam meminjam mobil, dan saat itu memang ada missed terkait pengembalian mobil hingga akhirnya timbul keributan dan pelaku langsung memukul korban,” kata Artha di Polresta Denpasar,
Ia menambahkan dari masalah tersebut, pada (12/19) korban yang saat kejadian akan melakukan pertemuan di salah satu Restoran daerah Seminyak, Kuta didatangi oleh pelaku yang langsung melayangkan pukulan pada korban.
Ia mengatakan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sakit dibagian leher, kepala bagian belakang dan dada terasa sesak.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019