Pengedar narkoba di Denpasar, Bali yang melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap, diancam kepolisian dengan cara ditembak mati.

"Kami akan lakukan tindakan tegas kepada para bandar maupun kurir yang saat penangkapan dia melawan, akan dilakukan tindakan tegas berupa tembak mati, ingat tembak mati, atau dia lari saya lumpuhkan kakinya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Selasa.

Kasus kriminal yang paling banyak diungkap Polresta Denpasar terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kasus terakhir, pengedar narkoba bernama Erfin (26) dengan barang bukti 7,5 kg daun, biji, dan batang ganja ditangkap di Kuta, Badung.

Modus tersangka dalam mengedarkan barang dari Banyuwangi, Jawa Timur itu dengan meletakkan barang haram tersebut di tiang listrik, sesuai perjanjian dengan pembeli.



Menurut tersangka, barang tersebut milik seorang berinisial SOOP yang tidak diketahui keberadaanya. Ia menjadi kurir dengan upah Rp50 ribu sekali menempel ke tiang listrik.

Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp6 miliar.

Barang tersebut rencananya diedarkan saat perayaan pergantian tahun di sejumlah lokasi yang biasa dikunjungi turis.

"Kami lakukan patroli dengam TNI, Satpol PP, pecalang, pengamanan adat sama-sama memonitor wilayahnya," kata Ruddi.


Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019