Buruh proyek yang terdiri dari Irfan Pernando Bily (17) , Mohammad Mardianto (17), Rio Dwi Anggara (16), Rony Sianturi (19) asal Jawa Timur tertangkap mencuri barang - barang inventaris yang berada didalam loker Seksi Teknologi Ditintelkam Polda Bali.

"Kantorkan lagi ada renovasi, mereka ini, buruh-buruh yang bekerja di sana, dan barang-barang inventaris Sitek Dit Intelkam Polda Bali disimpan dalam loker, saat kejadian (24/11) barang-barang tersebut sudah tidak ada pada tempatnya dan pada loker ada bekas congkelan," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, di Polda Bali, Selasa.

Ia menjelaskan, saat kejadian tersebut pelapor Sanif Gunawan usai melakukan sholat dan berniat melihat ruangan dan mengecek loker tempat penyimpanan barang-barang Sitek Intel Dit Intelkam Polda Bali.

"Saat itu pelapor terkejut karena melihat terpal yang digunakan untuk menutupi loker tersebut dalam keadaan terbuka, setelah dicek kesembilan loker itu ternyata telah dicongkel dan dirusak oleh orang yang tidak diketahui," katanya.

Selanjutnya, Sanif Gunawan mengecek barang-barang yang ada dalam loker dan ternyata barang-barang itu sudah hilang. Berdasarkan kejadian tersebut, pemilik dari sembilan loker tersebut mengalami kerugian Rp30 juta.

Andi mengatakan, dari laporan pencurian tersebut, lalu Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama tim Opsnal Ditintelkam Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran Denpasar.

"Para pelaku ini ditangkap di jalan Wr. Supratman dan di Jalan By Pas I Gusti Ngurah Rai, para pelaku juga mengakui perbuatannya, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron, dalam tahap pencarian lebih lanjut," katanya.

Dua pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu Zaeni dan Beny asal Lumajang.

Barang bukti dari peristiwa ini di antaranya tiga buah kamera, empat HP dari berbagai merk, antena, beberapa alat tulis, jam tangan, tiga buah flasdisk dan barang bukti terkait lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019