Jajaran Kepolisian RI (Polri), Staf Khusus Presiden, Mafindo, dan pengamat membahas strategi melawan "Hoaks" dalam seminar bertajuk "Sharing With Cyber Community: Strategi For Combating Fake News" di Jakarta (20/11/2019).

"Sebagai ruang publik baru, internet termasuk media sosial dan media online, memerlukan kaidah atau batasan baku. Tujuannya agar tak terjadi pelanggaran hak atas orang lain yang menyebabkan kerugian. Apalagi pengaruh kedua media begitu besar di masyarakat," kata Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Drs Budi Setiawan MM dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Jumat.

Dalam paparannya, ia menjelaskan masyarakat bisa dipengaruhi melalui narasi-narasi tertentu dalam kemasan berbagai platform media, sehingga mereka pun sepakat dan bahkan bertindak sebagaimana kehendak si pembuat narasi.

"Hal ini sangat dirasakan saat kontestasi politik Pemilu 2019," ujar Budi yang hadir mewakili Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal.

Selain sisi negatif, kekuatan media sosial dan media online, kata Budi, sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk upaya positif, seperti memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sayangnya hal itu belum dimaksimalkan.

Oleh karena itu, ia menilai perlu strategi yang jitu untuk merebut ruang publik internet menjadi ruang publik yang sehat kembali, sebagaimana tujuan awalnya untuk berbagi informasi dan berkomunikasi dalam konteks positif.

"Bagaimana strateginya? Ketika akan memencet tombol publish, share, atau post, coba bayangkan isi dari informasi yang akan dibagikan apakah layak dan sesuai dengan etika, norma dan hukum yang berlaku? Ketika kita berpendapat tentang seseorang, bayangkan ketika pendapat tersebut diterapkan kepada diri kita atau keluarga apakah kita sakit hati atau tidak. Jika ternyata kita tidak terima, jangan lakukan karena mungkin pihak yang kita komentari merasa dirugikan hak-hak nya, sakit hati dan melaporkan kepada aparat penegak hukum," kata Budi.

Kepolisian menyarankan agar konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan malah hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong dan hal negatif lainnya.

"Apakah kita tidak boleh mempublikasikan kritik? Tentu boleh, disampaikan dengan bertanggung jawab dan memenuhi kaidah etika dan norma," tegas Budi.

Baca juga: Dirjen IKP Kominfo: kemajuan internet tak disertai literasi

Sementara itu, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Anita Wahid, menambahkan hoax atau hoaks bukan hanya sekadar berita bohong, tapi juga hal yang mampu mengubah cara berpikir seseorang.

"Sasaran hoaks adalah emosi kemarahan dan kebencian. Hoaks memaksa kita untuk menerima dan memercayai berita tidak benar dengan tujuan memancing emosi seseorang," kata dia.

Anita berpandangan hoaks dapat membuat masyarakat gaduh dan menjadikan bangsa menjadi tidak damai. "Hoaks diibaratkan sebagai virus karena penyebaran dan jangkauannya luas, sehingga kita dituntut memeriksa suatu berita dengan cara memverifikasi berita bohong atau mencari sumber berita," tuturnya.

Baca juga: Romo: Konten media sosial kurang utamakan kemajemukan

Senada dengan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebut hoaks harus diperangi secara bersama-sama. Caranya melalui dua jalan yakni pendekatan struktural, serta kultural atau mengedukasi masyarakat.

"Diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam memverifikasi berita-berita yang menyebarluas. Generasi milenial juga harus mendukung pembangunan dengan cara yang milenial agar dapat dengan mudah diterima di era ini," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Cyber General Chairman and Creations, Josie Mokalu, mengajak pengguna medsos seperti Youtube, Instagram, Facebook dan Twitter, turut serta mengedukasi masyarakat dan memberitahukan tentang dampak negatif hoaks.

Baca juga: Sidang Umum OANA, Korsel serukan OANA perangi "hoax" dan "fake news"

"Pengguna media sosial harus bertanggungjawab dengan konten-konten yang dibuat dan sebarkan. Kita tidak bisa menghentikan pembuat hoax tersebut, namun kita bisa mencegah diri kita sendiri untuk tidak menyebarkan berita tersebut," katanya.
 

Pewarta: ANTARA News Bali

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019