Denpasar (Antara Bali) - Sekitar 50-an warga Sukawati Gianyar memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar saat sidang perdana tindak pidana korupsi oknum guru berinisial SP yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi parkir, Rabu.

SP yang sejak 24 November 2011 ditahan di Rumah Tahanan Gianyar tiba di PN Denpasar sekitar pukul 09.30 Wita. Tidak berapa lama, puluhan warga Sukawati berdatangan.

Sejumlah petugas kepolisian terlihat melakukan pengamanan. Walaupun jumlah warga cukup banyak, hingga sidang usai suasana masih tertib.

Mereka tidak melakukan orasi seperti halnya beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menangguhkan penahanan SP.

"SP didakwa dengan dua alternatif dakwaan. Pertama, dia diduga melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan negara. Kedua, ia diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga," ucap  jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Kusuma Yasa.

Agung Kusuma menambahkan, uang yang diduga ditilep oleh SP merupakan uang retribusi parkir yang seharusnya diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar.

"Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp267.178.000. Perbuatan itu dilakukan selama dua tahun, dengan kurun waktu dari Januari 2009-Desember 2010. SP juga merupakan Ketua Yayasan Widya Suara yang mengelola parkir di kawasan Sukawati," katanya.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011