Warga negara asing asal Peru, Guido Torres Morales (55) dituntut 18 tahun penjara karena membawa narkotika jenis kokain ke Bali, seberat 947,50 gram netto dengan cara ditelan dalam tubuhnya.

"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah yaitu tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak Agung Alit Rai Suastika, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Jaksa Anak Agung Alit, menuntut terdakwa Guido Torres Morales selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair enam bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan dan perkembangan fisik dan mental para generasi muda serta berdampak negatif bagi perkembangan pariwisata Bali.

"Untuk hal-hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Baca juga: WNA Peru diadili karena 24 biji ganja

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjelaskan, kedatangan terdakwa Guido Torres Morales di Bali dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan dari Dubai ke Denpasar. Saat itu, terdakwa membawa 125 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening.

Barang tersebut disembunyikan oleh terdakwa di dalam perut atau saluran pencernaannya dengan cara ditelan.

"Terdakwa akui sebelumnya dapat dari seseorang yang tidak dikenalnya, saat terdakwa berada di atas pesawat yang selanjutnya akan terdakwa serahkan pada seseorang yang menunggu di sebuah hotel di Bali," kata Jaksa.

Baca juga: Karena narkotika, warga negara Rusia divonis tujuh tahun

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnyana Dewi, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi tertulis).

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019