Warga negara asal Rusia, Andrei Spiridonov (36), divonis tujuh tahun karena miliki 200 gram narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) yang diperolehnya dengan memesan secara online.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata majelis hakim, yang dipimpin Dewa Budi Watsara, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrei Spiridonov (36) selama tujuh tahun penjara, dan denda Rp800 miliar subsider dua bulan penjara," kata dia. 

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Baca juga: Petugas tangkap dua warga Rusia bawa kokain ke Bali

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Made Dipa Umbara, menjelaskan terdakwa didakwa memesan narkotika itu melalui salah satu situs online.

Saat itu terdakwa memesan 200 gram Mimosa Hostilis Hidden Valley, seharga 160 dolar Amerika Serikat.

Kemudian, ketika pesanan terdakwa tiba di Bali, lalu petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Pos Renon memeriksa satu kotak paket dalam bentuk kardus berwarna putih, yang merupakan kiriman asal Belanda.

Namun, saat paket itu diperiksa petugas Bea Cukai, tidak ditemukan nama dari penerima paket, hanya alamat yang bertuliskan Jalan Pura Batu Pangeh, Badung.

"Bahwa petugas Bea Cukai saat itu langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena keberadaan paket itu yang mencurigakan,"katanya.

Baca juga: Warga Nepal dipenjara 9 tahun karena sabu

Dari informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap terdakwa di halaman parkir Kantor Pos Cabang Renon, Denpasar.

Penangkapan dilakukan sesudah terdakwa menerima paket kiriman asal Belanda itu dari Kantor Pos.

Lalu barang bukti berupa paket dalam bentuk kardus itu diperiksa oleh petugas dan ditemukan satu buah plastik tertempel tulisan Mimosa Hostilis Hidden Valley berisi potongan batang tanaman warna ungu.

Dari batang tanaman tersebut mengadung sediaan narkotika jenis DMT dengan berat 200 gram.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019