Badung (ANTARA) - Direktorat Narkotika, Polda Bali, menangkap Warga Negara Asing (WNA) Peru dengan inisial GTM (55) di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa kokain seberat 950 gram dengan modus menelan barang terlarang itu alias swallow.
"Jadi tersangka itu datang menggunakan salah satu maskapai penerbangan, termonitor dari x-ray dan di dalam tubuhnya dicurigai ada narkotika. Jadi narkotika ini sudah dia bawa dari sebelum masuk ke Bali," kata Kasubdit I Direktorat Narkotika, Polda Bali, AKBP Deby Nugroho, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat.
Ia menjelaskan, setelah melewati pemeriksaan rontgen dari mesin x-ray, ditemukan pada bagian saluran pencernaannya, ada sediaan narkotika jenis kokain dengan modus swallow.
Kata dia, pihak yang akan menerima kokain dari GTM ke Bali ini, tidak dapat terdeteksi petugas dikarenakan jaringan dari pihak yang akan menerima kokain dari tersangka terputus.
Juga baca: Warga Peru miliki kokain divonis 10 tahun penjara
Juga baca: WNA Peru pembawa kokain dituntut 15 tahun penjara
Juga baca: Polisi mendalami modus jaringan kokain internasional di Indonesia
"Tahunya dia (GTM) itu cuma bawa barang datang ke Indonesia sendirian. Untuk barangnya khan sudah ada sifat fisiknya, sedangkan untuk yang menerima sudah terputus, tidak bisa dikembangkan lagi," katanya.
Begitu juga perihal upah yang diterima GTM, tidak dapat terdeteksi, hal ini disebabkan dengan jaringan yang terputus. GTM terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.