Warga Negara Asing (WNA) asal Peru, Giacomo Bellatin Indiveri (39), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, karena lulusan D1 itu  memiliki 24 biji narkotika jenis ganja seberat 0,46 gram netto.

"Secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 24 biji narkotika jenis ganja," jelas Jaksa Penuntut Umum, Paulus Agung Widaryanto dalam sidang dakwaan kesatu di Denpasar, Rabu.

Dalam kasus ini, Giacomo Bellatin Indiveri didakwa dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menjelaskan dakwaan bahwa awalnya terdakwa berangkat dari Peru menuju Inggris untuk bertemu dengan keluarga terdakwa. Setelah bertemu, terdakwa melanjutkan perjalanan dari Spanyol bersama keluarga, lalu berkunjung ke Jerman, Italia dan Yunani. 

"Saat perjalanan dari Spanyol menuju Belanda terdakwa sudah pisah bersama keluarga dan hanya pergi dengan anaknya, lalu pada (10/08) terdakwa pergi ke restoran di kawasan Amsterdam, membeli dan memakai ganja yang ada pada makanannya dan sudah ada campuran biji ganja," jelasnya.

Jaksa menjelaskan bahwa bertempat di restoran tersebut, terdakwa juga mengisap ganja dan biji ganja yang dibelinya.

Baca juga: Petugas tangkap dua warga Rusia bawa kokain ke Bali

Sebelum memulai keberangkatan ke Bali, terdakwa membeli biji ganja di kawasan Amsterdam tersebut, dan disimpannya dalam koper. Pada (13/8), terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali dengan tujuan untuk liburan. Setelah itu, terhadap barang bawaan terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray.

"Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melihat seseorang membawa koper softcase yang diketahui adalah terdakwa dengan gerak geriknya terlihat mencurigakan dan seperti gelisah," katanya.

Jaksa Paulus mengatakan, saat itu petugas Bea Cukai melakukan prosedur pemeriksaan atas barang - barang yang dibawanya dan terdakwa mengakui bahwa koper yang diperiksa adalah miliknya.

Baca juga: Polresta Denpasar ringkus puluhan pengedar dan pengguna narkotika

Setelah koper korban melalui pemeriksaan, ditemukan dalam tas hitam ada empat kemasan yang masing - masing kemasan berisi lima biji berwarna cokelat yang diduga sebagai sediaan Narkotika jenis ganja.

Sedangkan, pada tas abu - abu ditemukan empat kemasan kertas yang masing - masing didalamnya berisi satu biji warna cokelat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019