Amlapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Karangasem mendata ulang penerima program bedah rumah atau perbaikan hunian guna mengantisipasi kesalahan data di wilayah timur Bali itu.

"Alokasi bantuan bedah rumah bukan tanpa kriteria, tetapi senantiasa disesuaikan dengan persyaratan yang jelas dan alamat yang tepat pula," kata Bupati Karangasem I Wayan Geredeg di Amlapura, Senin.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah selain memang benar-benar berasal dari keluarga miskin, juga menempati lahan yang tidak bermasalah atau paling tidak ada keterangan hak guna pakai dari pemilik lahan.

Masalah kemiskinan yang masih dihadapi selama ini harus ditanggulangi secara terpadu antara pemerintah, BUMN, swasta dan pihak ketiga lainnya, katanya.

Kepala Dinas Sosial I Made Sosiawan mengatakan masyarakat yang belum terdata untuk memperoleh bantuan bedah rumah di Kecamatan Abang misalnya diminta  segera diusulkan oleh perbekel atau kepala desa, dengan kriteria yang jelas.

"Nama dan alamat harus jelas dan tidak bermasalah paling tidak ada keterangan hak guna pakai jika bukan lahan milik serta berasal dari keluarga miskin," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011