Warga negara asing asal Australia, Nicholas Carr (26) yang bekerja sebagai buruh divonis empat bulan penjara dalam kasus penganiayaan dan yang bersangkutan akan bebas bulan depan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nicholas Carr dengan pidana penjara selama empat bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Sobandi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Majelis Hakim menegaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal yang meringankan, yaitu terdakwa telah memberi ganti rugi kendaraan dan membayar biaya pengobatan korban Wayan Wirawan," katanya.

Kasus terdakwa yang sempat viral beberapa waktu lalu karena menabrakkan dirinya ke arah pengendara hingga menyebabkan korban luka, sehingga dia dituntut empat bulan dan akhirnya divonis yang sama dengan tuntutannya.

Baca juga: Warga Australia dituntut empat bulan penjara terkait penganiayaan

Menurut pengacara terdakwa, M. Ali Sadikin, terdakwa sebelumnya telah ditahan sejak Agustus lalu di Lapas Kerobokan Klas II A. Bulan Desember mendatang dijadwalkan terdakwa Nicholas dapat bebas.

"Kurang lebih satu bulan lagi Nicholas bebas," katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menjelaskan, pada Sabtu (10/08), saksi korban I Wayan Wirawan berangkat untuk bekerja dari tempat tinggalnya menuju ke Villa di Seminyak.

"Ketika korban baru sampai di Jalan Sunset Road, Seminyak, saksi korban melihat seorang WNA yaitu terdakwa sedang berlari ke tengah jalan dan dikejar oleh masyarakat setempat," katanya.

"Lalu saat saksi korban melihat hal tersebut, dan memperlambat laju motornya, terdakwa Nicholas mendekati saksi korban dan langsung menendang pinggang kiri korban hingga terjatuh di Jalan Raya dan terseret beberapa meter, dan terdakwa berlari," kata Jaksa Bamaxs.

Baca juga: Atlet rugby Selandia Baru bebas dari kasus penganiayaan

Dari kejadian itu, saksi korban dibangunkan oleh warga setempat, lalu pergi ke tempatnya bekerja untuk memberitahukan bahwa Ia tidak bisa bekerja. Setelah itu saksi korban pergi ke rumah sakit untuk berobat.

"Bahwa dengan adanya rasa sakit dan luka yang disebabkan oleh terdakwa Nicholas Carr menyebabkan korban I Wayan Wirawan sakit sehingga terhalang untuk beraktifitas dan tidak bisa bekerja karena harus istirahat," ucap Jaksa.

Dari hasil Visum Et Repertum ditemukan pada saksi korban mengalami luka lecet kekerasan tumpul, baik pada bagian lengan, pinggang, siku dan punggung jari manis.*
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019