Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berkoordinasi dengan Wali Kota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, terkait dengan pembatasan kuota pembuangan sampah di TPA Suwung di Banjar Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Menurut keterangan Humas Badung yang diterima di Denpasar, Selasa, dalam pertemuan yang diselenggarakan di kawasan Renon, Denpasar itu, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa pembatasan kuota pembuangan sampah di TPA Suwung secara tiba-tiba cukup membuat Kabupaten Badung kebingungan dalam melakukan penanganan sampah.

Ia berharap agar diberikan toleransi untuk dapat membuang sampah sementara ke TPA Suwung dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun, karena Pemkab Badung sedang mempersiapkan infrastruktur untuk pengolahan sampah secara mandiri.

"Kami juga berkomitmen untuk memberikan bantuan apabila dibutuhkan berupa sarana dan prasarana dalam penanganan sampah di TPA Suwung. Karena masalah sampah di Badung saat ini, sudah dikategorikan bencana sosial," katanya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Badung sebenarnya telah memiliki komitmen pada tahun 2021 mampu mandiri sampah, yang berbagai prosesnya telah disiapkan pada Tahun 2020.

Sementara pada Tahun 2019, Pemkab Badung telah melaksanakan Gerakan Serentak (GERTAK) Badung Bersih, mewujudkan 1.000 bank sampah berbasis banjar dan mewajibkan setiap desa adat memiliki TPST 3R (reduce, reuse, recycle).

"Bahkan saat ini sejumlah desa seperti Desa Buduk telah memiliki budi daya magot (ulat pemakan sampah) serta Desa Punggul mampu mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar dan tiap rumah tangga memiliki komposer yang mengubah sampah menjadi cairan pupuk," kata Bupati Giri Prasta.

Ke depannya, Giri Prasta menambahkan, pihaknya akan membangun pengolahan sampah yang terpadu dengan memanfaatkan teknologi, disamping tiap desa juga diharapkan mampu mengolah sampahnya sendiri.

"Bahkan nantinya tidak mustahil Badung dan Denpasar akan membuat kesepakatan bersama dalam pengelolaan sampah bersama yang apabila TPA Badung terwujud, sampah dari Kota Denpasar bisa dikelola di Badung," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Badung didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Putu Eka Merthawan dan Bendesa atau Kepala Desa Adat Tanjung Benoa, Bendesa Adat Jimbaran dan Bendesa Adat Kuta.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar Rai Mantra mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran Bupati Badung bersama jajaran dan sejumlah bendesa adat untuk membicarakan terkait masalah sampah di TPA Suwung.

Pihaknya mengharapkan, pihak Banjar Adat Pesanggaran memberikan kesempatan atau toleransi kepada Pemkab Badung untuk sementara dapat membuang sampah di TPA Suwung, paling tidak antara enam bulan sampai satu tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kelian Banjar Pesanggaran Wayan Widiada mengatakan secara teknis saat ini kondisi TPA Suwung sudah melebihi kapasitas.

Ia menjelaskan, setelah ada program revitalisasi TPA Suwung, dari total 32 hektare, lahan untuk menampung sampah hanya seluas lima hektare dan itu sudah penuh.

Menurutnya, saat ini masih ada tanah seluas lima hektare yang rencananya dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTASa), akan tetapi pihaknya tidak berani memberikan izin karena itu menjadi kewenangan Pemprov Bali.

"Kalau tanah seluas lima hektar tersebut nanti digunakan untuk penampungan sampah, kami khawatir jika nanti ada pembangunan PLTASa sampahnya mau dibawa kemana," katanya.

Pada pertemuan itu, ia juga mempertanyakan realisasi pembangunan PLTSa Suwung yang tak kunjung terwujud, padahal lahan TPA Suwung yang semakin sempit sedangkan pada sisi lain sampah semakin banyak.

"Hak tersebut membuat warga Pesanggaran dan warga Suwung semakin mengeluhkan aroma tak sedap sampah dan gas metan yang menyengat. Itulah yang menjadi alasan mengapa dilakukan penutupan TPA Suwung," ujarnya.

Meskipun begitu, Wayan Widiada memohon waktu tiga hari untuk mengambil keputusan karena harus melakukan rapat dengan warga banjar.

Menurut rencana, prajuru dan tokoh masyarakat Pesanggaran akan menyampaikan hasil keputusan paruman banjar atau rapat itu dengan datang langsung ke kediaman Bupati Giri Prasta, pada Kamis (14/11) mendatang.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019