Kejaksaan Negeri Gianyar menargetkan sekitar 800 pelanggar pada pelaksanaan Pelayanan Tilang Keliling, yang digelar dari pukul 08.00 wita sampai 12.00 wita.

“Dengan adanya pelayanan ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengambil tilang di wilayah hukum Gianyar. Salah satunya pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya berupa STNK atau SIM dan membayar di gerai yang kita kerjasama dengan BRI Cabang Gianyar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo di Gianyar, Sabtu.

Pelayanan satu atap juga telah dilakukan bagi pelanggar yang belum sempat hadir untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Kegiatan ini merupakan salah satu pelayanan Kejari Gianyar kepada masyarakat dengan sistem jemput bola. 

Dengan adanya dukungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, tentunya menunjang pelayanan yang baik bagi masyarakat Gianyar.  Pihaknya berharap agar masyarakat lebih taat hukum dan menjadi upaya dalam meminilimalisir kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pada tahun 2018 Kejari Gianyar telah memperoleh apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Sedangkan pada tahun 2019 ini, Kejaksaan Negeri Gianyar menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan mengutamakan peningkatan pelayanan publik di Gianyar.

Salah satu pihak BRI Cabang Gianyar, Artika Rosari Putri  mengatakan, pelayanan tilang tersebut adalah bentuk kerjasama BRI dengan Kejaksaan Negeri Gianyar dan Pemkab Gianyar.

"Pelayanan ini dapat menjadi upaya memudahkan masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas untuk melakukan pembayaran tilang. Pelanggar tilang juga bisa melakukan pembayaran melalui elektronic channel (e-channel) tanpa melalui antrian,”jelasnya.

Selain itu, salah satu warga asal Bedulu, I Ketut Catra mengapresiasi pelayanan tilang keliling dari Kejaksaan Negeri Gianyar.

Pihaknya mengaku merasa lebih mudah dan lebih menghemat waktu dengan adanya layanan satu atap tersebut.

"Keberadaan layanan satu atap di Gianyar membuat kita tidak perlu kesana kemari lagi, karena untuk ngurus nya cukup isini saja, sekaligus bisa langsung mengambil barang bukti tilang,” ucapnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019