Semarapura (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Klungkung, Bali, masih menyelidiki dugaan terjadinya kasus penipuan oleh nasabah terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Jaya Sedana.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," kata Wakil Kepala Polres Klungkung, Kompol Wayan Gde Suwahyu, di Semarapura, Jumat.
Saat ini, pihaknya masih memanggil saksi-saksi terkait pelaporan kasus penipuan yang dilakukan oleh IKA (39) warga Banjar Abianbase, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Klungkung.
Beberapa kali dipanggil, IKA yang diduga tidak sanggup membayar angsuran kreditnya sebagaimana dilaporkan kuasa hukum BPR Sari Jaya Sedana, I Ketut Arvandi, tidak pernah hadir.
Arvandi menjelaskan bahwa awalnya pelaku meminjam uang di bank tersebut untuk melunasi pembayaran mobil Daihatsu DK-9225-GA sebesar Rp32 juta.
Kemudian pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut sebagai jaminan. Pelaku sempat membayar angsurannya tiga kali dalam tiga bulan, namun setelah itu tiada pertanggungjawaban.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," kata Wakil Kepala Polres Klungkung, Kompol Wayan Gde Suwahyu, di Semarapura, Jumat.
Saat ini, pihaknya masih memanggil saksi-saksi terkait pelaporan kasus penipuan yang dilakukan oleh IKA (39) warga Banjar Abianbase, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Klungkung.
Beberapa kali dipanggil, IKA yang diduga tidak sanggup membayar angsuran kreditnya sebagaimana dilaporkan kuasa hukum BPR Sari Jaya Sedana, I Ketut Arvandi, tidak pernah hadir.
Arvandi menjelaskan bahwa awalnya pelaku meminjam uang di bank tersebut untuk melunasi pembayaran mobil Daihatsu DK-9225-GA sebesar Rp32 juta.
Kemudian pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut sebagai jaminan. Pelaku sempat membayar angsurannya tiga kali dalam tiga bulan, namun setelah itu tiada pertanggungjawaban.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011