Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Bali mengungkap pengiriman ganja dari Pulau Jawa dengan berat hampir mencapai 100 kilogram.
"Ganja ini dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk. Terungkap setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang yang masuk ke Bali," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja ke Bali melewati Pelabuhan Gilimanuk.
Tim khusus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Komang Muliyadi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa kendaraan yang melintas di pintu masuk Bali.
Menurut dia, saat memeriksa mobil Nopol DK1580OW, polisi menemukan 100 paket ganja seberat 97 kilogram lebih yang ditempatkan dalam empat kardus besar.
Selain barang bukti ganja, polisi menangkap HP asal Sumatera Utara dan US asal Kabupaten Klungkung, yang berada di dalam mobil tersebut, yang saat diperiksa mengaku kardu itu berisi baju batik.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, kami mendapatkan keterangan tidak hanya mereka yang mengirim ganja ke Bali, tapi ada jaringan lain yang sudah terlebih dahulu berangkat," kata Adi.
Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil menangkap FAR dan RN, keduanya asal Sumatera Utara yang masuk ke Bali dengan mengendarai mobil Nopol B2321UR.
"Mereka berasal dari jaringan yang berbeda. Yang satu jaringan Bali dan satunya lagi Jakarta, yang sebelumnya mereka bertemu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," kata Adi.
Selain ganja, dari mereka juga diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 0.24 gram serta uang Rp4 juta rupiah.
Empat orang pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Ganja ini dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk. Terungkap setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang yang masuk ke Bali," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja ke Bali melewati Pelabuhan Gilimanuk.
Tim khusus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Komang Muliyadi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa kendaraan yang melintas di pintu masuk Bali.
Menurut dia, saat memeriksa mobil Nopol DK1580OW, polisi menemukan 100 paket ganja seberat 97 kilogram lebih yang ditempatkan dalam empat kardus besar.
Selain barang bukti ganja, polisi menangkap HP asal Sumatera Utara dan US asal Kabupaten Klungkung, yang berada di dalam mobil tersebut, yang saat diperiksa mengaku kardu itu berisi baju batik.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, kami mendapatkan keterangan tidak hanya mereka yang mengirim ganja ke Bali, tapi ada jaringan lain yang sudah terlebih dahulu berangkat," kata Adi.
Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil menangkap FAR dan RN, keduanya asal Sumatera Utara yang masuk ke Bali dengan mengendarai mobil Nopol B2321UR.
"Mereka berasal dari jaringan yang berbeda. Yang satu jaringan Bali dan satunya lagi Jakarta, yang sebelumnya mereka bertemu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," kata Adi.
Selain ganja, dari mereka juga diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 0.24 gram serta uang Rp4 juta rupiah.
Empat orang pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019