Amlapura (Antara Bali) - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali, menyegel mini market modern yang tidak berizin.
"Kami ingin menunjukkan kebijakan tegas terhadap keberadaan Pasar Modern di Amlapura, untuk itu kami menyegel mini market modern Alfa Mart," kata Ketua Tim Yustisi Asisten Tata Paraja, I Ketut Wage Saputra, Senin.
Ia mengatakan, penyegelan mini market yang berlokasi di jalan Gajah Mada, Amlapura itu dilakukan penyegelan akibat mini market modern itu tidak memiliki izin.
Ia menjelaskan, kebijakan untuk menertibkan keberadaan Pasar Mdern sebagai salah satu akses perekonomian masyarakat.
"Mini market Alfa Mart itu sudah melanggar aturan Peraturan Bupati (Perbup) N 27 tahun 2010, di mana jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern ditetapkan 500 meter," jelasnya.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Kami ingin menunjukkan kebijakan tegas terhadap keberadaan Pasar Modern di Amlapura, untuk itu kami menyegel mini market modern Alfa Mart," kata Ketua Tim Yustisi Asisten Tata Paraja, I Ketut Wage Saputra, Senin.
Ia mengatakan, penyegelan mini market yang berlokasi di jalan Gajah Mada, Amlapura itu dilakukan penyegelan akibat mini market modern itu tidak memiliki izin.
Ia menjelaskan, kebijakan untuk menertibkan keberadaan Pasar Mdern sebagai salah satu akses perekonomian masyarakat.
"Mini market Alfa Mart itu sudah melanggar aturan Peraturan Bupati (Perbup) N 27 tahun 2010, di mana jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern ditetapkan 500 meter," jelasnya.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011