Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku menyelenggarakan Raker Monitoring dan Evaluasi terkait Penanganan Piutang.

"Rapat ini kami lakukan dengan DJKN sebagai upaya untuk mendukung tercapainya aggressive growth  Tahun 2019 yang salah satu indikatornya adalah bagaimana kami dapat memenuhi target dalam penagihan piutang iuran," ujar Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banuspa M. Yamin Pahlevi di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan, raker tersebut bertujuan untuk membahas bagaimana menyelesaikan piutang iuran yang belum terselesaikan dan mengoordinasikan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang hal-hal apa yang akan diserahkan ke DJKN.

"Karena kami pada Tahun 2019 ini belum optimal dan DJKN menunggu data-data dari kami," kata Yamin Pahlevi,

Ia menjelaskan, dari hasil monitoring hingga bulan Agustus lalu, besaran piutang iuran di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banuspa mencapai Rp91,2 miliar.

Angka tersebut terdiri dari Rp46,6 miliar piutang macet dengan total 2.147 badan usaha/pemberi kerja, Rp17,9 miliar piutang diragukan dengan jumlah 3.830 badan usaha/pemberi kerja.

Kemudian piutang iuran kurang lancar sebesar Rp16,6 miliar dengan total 2.285 badan usaha/pemberi kerja dan Rp10 miliar lebih dengan jumlah 3.917 badan usaha/pemberi kerja tergolong piutang lancar.

"Seluruh piutang iuran tersebut baru terbayar tidak lebih dari 50 persen. Dengan pertemuan ini kami mengevaluasi dan menginventarisir hal-hal mana yang harus kami serahkan ke DJKN dengan harapan nantinya bisa ditagihkan," ujarnya.

Ia menambahkan, capaian tahun 2016 hingga tahun 2019, besaran piutang iuran secara akumulatif mencapai Rp5 miliar dan dari jumlah total tersebut yang berhasil tertagih sebesar Rp4,3 miliar.

Dengan penyelesaian piutang iuran, ia berharap, hal tersebut dapat berimplikasi terhadap upaya pemberian perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja.

"Di situ menegaskan bahwa negara hadir di tengah masyarakat dan pekerja. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tenaga kerja itu mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah," kata Yamin Pahlevi.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019