Denpasar (Antara Bali) - Dua warga negara Filipina yang terlibat dalam unjuk rasa menyikapi KTT ASEAN di depan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Bali, Jumat (18/11), akhirnya dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kedua warga negara Filipina itu, Lidy dan Malow, dideportasi, Sabtu sekitar pukul 16.00 Wita setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Kedua aktivis Jubilee South itu menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai selama tiga jam lebih. "Setelah itu, persis pukul 16.00 Wita, keduanya dideportasi," kata Carlo Lumbanraja, rekan Lidy dan Malow, yang ikut mendampingi keduanya di Kantor Imigrasi.

Ia menuturkan bahwa Lidy dan Malow bersama kelima aktivis lingkungan ditangkap petugas Polda Bali terkait unjuk rasa di depan Konjen AS di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Jumat (18/11).

Setelah menggelar aksi, mereka bersama aktivis lainnya kembali ke penginapannya di Hotel Puri Dalem di kawasan Sanur, Denpasar. Kemudian sore harinya, sekitar pukul 16.30 Wita personel Polda Bali menangkap dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), yakni Teguh Surya (Kepala Departemen Luar Negeri dan Hubungan Internasional) serta I Wayan Suardhana (Dewan Daerah Bali).

Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.55 Wita, petugas kembali mendatangi hotel tersebut untuk memanggil paksa Lidy, Malow, Sri Ranti, dan dua aktivis Walhi lainnya.

"Mereka sempat menolak karena petugas tidak melengkapi surat penangkapan. Mereka pun menjalani pemeriksaan di Mapolda hingga subuh, tapi pukul 08.00 Wita mereka masih diminta kembali lagi ke Mapolda," kata Carlo.

Menurut aktivis Sawit Watch itu, rekan-rekannya tidak diperkenankan didampingi advokat selama menjalani pemeriksaan di Direktorat Intelkam dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali.

"Apalagi petugas meminta kami menyerahkan dokumen-dokumen pertemuan terkait kejahatan lingkungan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan KTT ASEAN ini," katanya.

Sementara itu, Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Wahyu Wagiman menyayangkan sikap represif aparat Polda Bali kepada para aktivis lingkungan itu.

"Tindakan arogan Polda Bali telah menambah panjang catatan hitam kepolisian dalam menyikapi aspirasi rakyat dengan menafikan kebebasan berpendapat," katanya.

Ia mendesak pihak Mabes Polri menindak jajarannya yang bertindak sewenang-wenang dalam menghadapi aksi tuntutan rakyat menanggapi KTT ASEAN.

"Kami juga meminta polisi menerapkan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas harian dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aspirasi rakyat," kata Wahyu.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011