Semarapura (Antara Bali) - Pelaku tindak kejahatan asusila di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.

Terdakwa Ida Bagus Putu Semaraputra alias Gus Potlot (25) asal Geria Cucukan, Kecamatan Selat, Kabupaten Klungkung, hanya bisa tertunduk lesu ketika saat majelis hakim PN Klungkung di Semarapura, membacakan putusan, Kamis.

Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penutut Umum IA Pancawati dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Ketua Majelis Hakim PN Klungkung Putu Handru Sonata dengan didampingi dua anggotanya, Floren Katarrina dan Dian Sari Oktarina menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 285 KUHP.

Perbuatan pelaku dapat menghancurkan masa depan korban berinisial NKI (18) awal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan.

Selain itu akibat ulah terdakwa korban mengalami depresi. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Agustus 2011 sekitar pukul 22.00 Wita.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011