Seorang kurir narkotika lintas provinsi, Mujito (41) yang tertangkap membawa 52,99 gram sabu dari Madura, Jawa Timur, menuju Denpasar, Bali, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujito dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawati. JPU melayangkan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Dalam hal ini terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal, yang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, dalam uraian dari JPU, bahwa diketahui terdakwa memulai keberangkatan dari Terminal Pamekesan, Madura dengan naik bus Lorena menuju Denpasar, Bali.

Saat keberangkatannya menuju Bali, terdakwa membawa tiga paket sabu sesuai dengan perintah dari ABD Jalil (DPO). Tiga paket itu, rencananya, diserahkan kepada seseorang bernama Putra.

Baca juga: Seorang satpam divonis 10 tahun penjara karena shabu

Setelah tiba di Bali, terdakwa Mujito turun dari Terminal Ubung menuju tempat seorang kenalannya yang beralamat di Jalan Anyelir Gang Rama Sari, Denpasar Timur.

Saat terdakwa menunggu Putra yang sebelumnya telah diperintahkan kepadanya, terdakwa membagi 3 plastik klip sabu yang dibawanya menjadi 4 plastik klip dan dikonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri.

Beberapa saat kemudian, petugas kepolisian yang sudah menerima informasi tentang terdakwa langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mujito. Dari hasil penggeledahan ditemukan 7 plastik klip berisi sabu yang beratnya beragam dengan total berat 52,99 gram netto.

Dalam kasus ini terdakwa dijanjikan upah oleh ABD Jalil sebesar Rp5 juta, namun terdakwa baru menerima Rp2,5 juta sedangkan upah sisanya akan diberikan setelah terdakwa memberikan narkotika itu kepada Putra dan kembali ke Madura.

Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Warga Nepal diadili PN Denpasar karena bawa Sabu

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019